MA: Penyuapan Hakim Tak Akan Pengaruhi Putusan Kasasi Kasus Gayus
Berita

MA: Penyuapan Hakim Tak Akan Pengaruhi Putusan Kasasi Kasus Gayus

Juru Bicara MA Hatta Ali meminta agar dibedakan persoalan teknis yudisial dan non-teknis yudisial. Walau hakim mengaku telah menerima uang dari Gayus, tak serta merta putusan kasasi kasus Gayus pasti akan dikabulkan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Gayus Tambunan. Foto;Sgp.
Gayus Tambunan. Foto;Sgp.

Muhtadi Asnun telah membuat pengakuan yang menggemparkan. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan itu mengaku telah menerima uang Rp 50 juta. Padahal, saat itu, Gayus merupakan terdakwa kasus pencucian uang yang sedang diadilinya. Muhtadi pun telah dijatuhi sanksi sementara yaitu dinonpalukan dari jabatannya sebagai hakim.  

 

Pengakuan ini tentu mengundang kecurigaan. Apakah Gayus bebas karena pemberian uang Rp50 juta itu atau memang bebas karena fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan? Hal ini tentu bisa dilihat pada perkara kasasi yang akan diperiksa oleh MA. Pasalnya, jaksa secara tegas menyatakan kasasi dalam vonis bebas perkara Gayus tersebut.

 

Juru bicara MA, Hatta Ali menegaskan meski ketua majelis perkara tersebut mengaku telah menerima uang dari terdakwa, belum tentu perkara kasasi jaksa akan serta merta dikabulkan. “Tidak. Kami harus pisahkan. Masalah teknis itu harus terpisah,” ujarnya.

 

Menurutnya, tindakan Muhtadi merupakan sebuah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, sedangkan persoalan kasasi merupakan ranah teknis yudisial. Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu akan mengadili berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti persidangan yang ada. “Kami tidak tahu. Tidak bisa kami komentari,” tuturnya.  

 

Sebelumnya, Pengawasan MA yang telah melakukan pemeriksaan pernah menyatakan putusan yang membebaskan Gayus itu murni yuridis. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menyatakan putusan tersebut telah dibuat secara runut dan runtut sesuai fakta persidangan.

 

Teknis atau Non Teknis

Hatta mengatakan ada perbedaan persoalan teknis yudisial dan non teknis yudisial. Ia mengatakan sikap MA sebelumnya yang menyatakan ‘tak ada masalah’ dalam putusan kasus Gayus terkait persoalan teknis yudisial. “MA hanya memeriksa berdasarkan putusan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait