MA Resmi Limpahkan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Berita

MA Resmi Limpahkan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Masih ada sejumlah persoalan hukum yang perlu disepakati antara Mahkamah Agung dan MK.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mahfud menegaskan saat ini MK sudah siap untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Kami harus siap. Karena ini perintah UU, tegasnya. Ia mengatakan hukum acara penyelesaian sengketa hasil pilkada juga sudah siap. Secara resmi, Peraturan MK yang mengatur hal tersebut akan diluncurkan besok.

 

Jauh-jauh hari, MK sudah bersiap menerima pelimpahan kewenangan baru tersebut. Beberapa waktu lalu, MK mengadakan pertemuan dengan sejumlah Dekan Fakultas Hukum dari 33 provinsi. Dalam pertemuan itu, disepakati masing-masing kampus akan disulap menjadi ruang sidang MK. Metodenya lewat telekonperensi. Kalau ada sidang, (pihak berperkara,-re) tak perlu ke Jakarta, ujar Jimly Asshiddiqie yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MK.

 

Untuk perkara sengketa hasil pilkada, alat ini dianggap cukup efektif dan efisien. Apalagi, MK tak memiliki cabang di daerah. Sehingga para pihak sengketa hasil pilkada tak perlu repot-repot datang ke Jakarta. Selain itu, MK juga baru saja menggelar Pelatihan Teknis Sistem Informasi Manajemen Perkara (Simkara) untuk pegawai MK. Pelatihan meliputi manajemen perkara secara online dan offline.

 

Meski terkesan sudah siap, MK tampaknya perlu mendengar petuah Bagir yang telah berpengalaman menangani sengketa hasil pilkada. Ia mengungkapkan ada 74 perkara tingkat kasasi dan 24 peninjauan kembali seputar sengketa pilkada yang mampir di MA. Kalau tidak salah, hanya empat perkara yang dikabulkan, ungkapnya.

 

Menurut Bagir, ini merupakan gambaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pekerjaan semestinya. Sebagian besar putusan MA justru mengukuhkan hasil kerja KPU dengan menolak gugatan yang diajukan.

 

Bagir juga tak lupa memberitahukan karakteristik perkara sengketa pilkada yang masuk ke MA. Kadang-kadang para pihak yang menggugat acapkali tak rasional. Beda suaranya 40%, masih mereka gugat. Apa 40% itu penipu semua, ujar Bagir. Ia meminta kepada para pihak bila perbedaan suaranya sudah cukup jauh, jangan lagi dijadikan dasar untuk menggugat. Kalau beda 2%, ya kemungkinan error masih mungkin terjadi, tuturnya.

 

Pengalihan Belum Mulus

Kesepakatan pengalihan kewenangan memang telah diteken tapi persoalan hukum masih mungkin terjadi. Hal ini juga diakui Bagir. Menurutnya, saat ini masih ada sisa dua perkara yang ada di MA. Satu perkara seputar Pilkada Riau. Insya Allah, perkara itu besok diputus, katanya. Ia berpendapat perkara ini memang masih menjadi kewenangan MA. Kalau sebuah perkara sudah diperiksa oleh sebuah lembaga, maka lembaga tersebut yang mesti memutus perkara itu.

Tags: