MA Tolak PK Mochtar Mohammad
Aktual

MA Tolak PK Mochtar Mohammad

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Tolak PK Mochtar Mohammad
Hukumonline
Majelis peninjauan kembali (PK) akhirnya menolak permohonan terpidana korupsi, mantan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad. Berdasarkan informasi yang dilansir dalam situs resmi MA, amar putusan PK ini yang teregistrasi nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 tertulis “TOLAK PK.”

Putusan PK tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 September 2014. Perkara ini ditangani oleh Ketua Majelis PK Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Salman Luthan dan MS Lumme. Dengan ditolaknya putusan PK ini, Mochtar Mohammad tetap dijatuhi pidana selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp639 juta sesuai putusan kasasi MA.    

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar hasil korupsinya sebanyak Rp639 juta.

Mochtar dinilai terbukti melakukan empat perbuatan yaitu korupsi dana APBD Kotamadya Bekasi, menyuap anggota DPRD, menyuap tim penilai Adipura, menyuap pemeriksa BPK, dan pemufakatan jahat untuk memakai APBD bagi kepentingan pribadi.

Namun, pada 11 Oktober 2011, majelis hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel membebaskan Mochtar dari semua dakwaan. Tak puas dengan vonis bebas ini, jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA.

Alhasil, majelis kasasi menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Mochtar selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain pidana penjara dan denda, Mochtar juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp639 juta.
Tags: