MA Tunda Putuskan Uji Materi Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Utama

MA Tunda Putuskan Uji Materi Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Semua perkara uji materi Peraturan KPU tersebut akan diputuskan setelah pengujian beberapa pasal dalam UU Pemilu sudah diputuskan semua oleh MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 55 UU MK inkonstitusional bersyarat sepanjang kata “wajib dihentikan” dalam pasal tersebut dimaknai “ditunda pemeriksaannya” apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK hingga ada putusan MK. Baca Juga: MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU

 

“Jika Peraturan KPU melarang eks koruptor nyaleg tidak dihentikan (ditunda) terlebih dahulu, bisa saja nantinya UU Pemilu (terkait mantan narapidana nyaleg, red) dianggap bertentangan UUD Tahun 1945 oleh MK...Dan otomatis MA bisa saja tidak berwenang lagi menguji Peraturan KPU tersebut,” katanya.  

 

Sebelumnya, Bawaslu di beberapa daerah mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan beberapa bacaleg di 11 daerah yang awalnya dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU lantaran diketahui mereka mantan terpidana korupsi. Dalam keputusannya, Bawaslu menganggap melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.   

Tags:

Berita Terkait