“Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menerima Kepengurusan Munas Ancol dengan kepemimpinan Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader dari Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela,” kata Andi saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Mahkamah Partai memberikan waktu hingga Oktober 2016 kepada kubu Agung Laksono untuk memimpin Partai Golkar. Disamping itu, Mahkamah Partai Golkar juga mengabulkan permohonan Pemohon, yang meminta Mahkamah Partai untuk mengawal proses konsolidasi sampai tuntas, hingga Munas yang akan diselenggarakan pada Oktober 2016 mendatang.