Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich
Utama

Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich

Fredrich melakukan perlawanan mulai dari banding, laporkan hakim ke KY, hingga usulkan mantan jaksa dan hakim tidak boleh jadi advokat. Baginya, vonis dirinya selaku advokat merupakan hari “kematian bagi advokat”.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang dianggap bukan tindak pidana korupsi, tetapi masuk kategori tindak pidana lain, sehingga KPK tidak berhak melakukan penyidikan. "Terdakwa telah menyampaikan dalam eksepsinya dan hanya pengulangan saja, maka harus dikesampingkan, Pasal 21 tidak bisa dipisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor," dalih hakim.

 

Unsur memberatkan, Fredrich tidak terus terang di persidangan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan dan ia juga dianggap mencari kesalahan pihak lain. "Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

 

Banding

Usai membacakan amar putusan, majelis memberi penjelasan kepada Fredrich jika ia mempunyai hak untuk tidak menerima putusan, pikir-pikir atau menerima. Namun, belum selesai majelis memberi penjelasan, Fredrich langsung memberikan tanggapannya. "Kami nyatakan banding, hari ini kami membuat akta banding," tegas Fredrich. Sedangkan penuntut umum KPK yang diwakili Roy Riyadi menyatakan pikir-pikir.

 

Kepada wartawan usai sidang, Fredrich menganggap pertimbangan majelis hakim, ternyata hanya menyalin dari apa yang disampaikan penuntut umum (dalam tuntutannya). Ia pun akan melaporkan perkara ini kepada Komisi Yudisial (KY). "Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim apa yang disampaikan Jaksa, 100 persen, bukan 99 persen, itu copy paste itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY," jelasnya.

 

"Kedua tadi dengar sendiri kan hakim mengakui mereka itu melakukan institusional sama dengan jaksa karena mereka menyatakan kita Indonesia menganut continental, tapi mereka majelis hakim mengaku anglo saxon diberlakukan berarti mereka betul-betul sedang berkomplot mengubah konsitusi Indonesia, itu fakta kalian sudah lihat sendiri," terang Fredrich.

 

Selanjutnya, ia akan bicara dengan teman-teman advokat termasuk Peradi, kalau hari ini bertepatan dengan pembacaan vonis dirinya selaku advokat merupakan hari “kematian bagi advokat”. Ia menganggap kredibilitas advokat sudah dihancurkan penegak hukum.

 

"Tanggal 28 Juni (2018) adalah hari kematiannya advokat karena dengan cara begini siapapun yang memperjuangkan kliennya akan dijerat Pasal 21. Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang tidak mendukung program pembasmian korupsi, apakah koruptor tidak boleh didampingi advokat? Nah sekarang kelihatannya KPK ataupun majelis sudah punya rencana, saya akan bicara dengan teman-teman advokat lainnya dari KAI dari Peradi dan advokat akan memberi sikap tidak boleh membela korupsi, perkara korupsi kita akan deklarasi tidak akan dibela, silakan cari pembela lain di luar Peradi dan KAI nggak perlu lagi advokat bela korupsi," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait