Manfaat Kartu Sistem Pembayaran Terintegrasi
Berita

Manfaat Kartu Sistem Pembayaran Terintegrasi

Menurut catatan Perbanas saat ini terdapat 115 bank di Indonesia telah menerbitkan secara bertahap kartu debet GPN Garuda sejak Maret 2018.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Apabila tidak menyelesaikan urusan pembayaran nasional secara domestik, kita habis dilibas karena perekonomian kita didasari sistem pembayaran. Kalau sistem pembayaran tergantung sistem pembayaran dari luar, bagaimana kita bisa mengatakan kita berdaulat dan mandiri," kata Rini.

 

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan saat ini terdapat 115 bank di Indonesia telah menerbitkan secara bertahap kartu debet GPN sejak Maret 2018. "Pemilik kartu debet bank tertentu bisa melakukan transaksi melalui ATM atau EDC bank lain, tanpa menggunakan koneksi prinsipal internasional lagi," ujar Direktur Utama Bank Mandiri tersebut.

 

Seperti diketahui, sistem GPN efek berlakunya Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau dikenal National Payment Gateway(NPG). Aturan ini sebagai integrasi sistem pembayaran nasional yang saling terhubung (interkoneksi) dan saling dapat dioperasikan (interoperabilitas). Tujuannya, mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal sekaligus memudahkan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik. Diharapkan GPN ini dapat mendorong peningkatan penggunaan transaksi nontunai (elektronik) oleh masyarakat.

 

Hal terpenting PBI GPN ini mengatur ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran domestik meliputi tiga hal. Yakni keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lain; interkoneksi dan interopabilitas kanal pembayaran antara jaringan pada kanal pembayaran satu dengan kanal pembayaran lain yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran selain dari infrastruktur penerbit; dan interopabilitas instrumen pembayaran pada infrastruktur selain penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

 

Selain itu, pihak dalam GPN ini dibagi dua yakni penyelenggara dan pihak yang terhubung dengan GPN. Pihak yang terhubung dengan GPN, meliputi penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, dan pihak lain yang ditetapkan BI. Sedangkan penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Ketiga lembaga itu, punya kriteria tersendiri yang diatur rinci dalam PBI tentang GPN.

 

Lembaga switching itu sendiri adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan penghubung penerusan data transaksi pembayaran yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronik, dan/atau transfer dana. Lembaga standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. Sedangkan, lembaga services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel. (ANT)

Tags:

Berita Terkait