Mantan Dirjen Perkeretaapian Akui Tunjuk Langsung Rekanan
Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian Akui Tunjuk Langsung Rekanan

Alasannya karena operator-operator di Jepang hanya percaya kepada Sumitomo Corporation untuk melaksanakan pengangkutan dan pencarian KRL hibah.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro (kiri) akui tunjuk langsung rekanan angkutan KRL dari Jepang. Foto: SGP
Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro (kiri) akui tunjuk langsung rekanan angkutan KRL dari Jepang. Foto: SGP

Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro mengakui menunjuk langsung Sumitomo Corporation sebagai rekanan pengadaan pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang. Hal ini ia sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).

 

Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan disposisi penunjukan langsung ditandai dengan surat yang ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) di Dirjen Perekeretaapian yang menangani pengadaan.

 

"Saya berikan disposisi ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Mutakin untuk ditindaklanjuti (penunjukan langsung)," ujar Soemino. Ia mengatakan, penunjukan langsung dilakukan karena Satker bekerja lamban terkait rencana pencarian dan pengangkutan KRL hibah.

 

"Karena ada keterlambatan, sebagai dirjen sebagai penanggungjawab transportasi untuk mengingatkan. Saya memang menandatangani (disposisi penunjukan langsung) secara formal. Tapi asal usul adalah sebagai suatu langkah saya sebagai mempercepat proses pelelangan tidak mengikat," ujarnya.

 

Selain lambannya kinerja satker, kata Soemino, saat dirinya mencari KRL hibah di Jepang dengan melakukan pelayatan ke negeri sakura itu, sejumlah operator di sana menyarankan agar Sumitomo Corporationlah perusahaan yang melaksanakan jasa pengangkutan. Akhirnya surat penunjukan langsung dikirim terdakwa ke Satker pada tanggal 6 November 2006.

 

"Pelaksanaan untuk peroleh KRL bukan hanya sekedar mengangkut tapi juga mencari. Operator di Jepang percaya (pelaksanaan) ke Sumitomo. Maka operator menyerahkan ke Sumitomo. Proses pengangkutan hingga ke Indonesia itu tanggung jawab KPA," tutur Soemino yang mengaku sudah dua kali pergi ke Jepang pada tahun 2005 dan 2006 ini dengan ditemani pihak Sumitomo.

 

Terkait hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir 2006 yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp20,5 miliar dalam pengadaan tersebut, terdakwa Soemino membantahnya. Ia menyebutkan hasil yang dirilis BPKP pertama kali tak sebesar itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: