Mantan Dirjen Perkeretaapian Akui Tunjuk Langsung Rekanan
Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian Akui Tunjuk Langsung Rekanan

Alasannya karena operator-operator di Jepang hanya percaya kepada Sumitomo Corporation untuk melaksanakan pengangkutan dan pencarian KRL hibah.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Ia lebih percaya hasil yang pertama karena didasarkan dari pengeluaran Sumitomo yang riil dan nyata dengan menunjukkan transfer antar bank. Tapi sayangya ia tak menyebutkan berapa hasil BPKP pertama kali tersebut. "Saya keberatan," kata Soemino.

 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan beberapa saat seusai dilantik sebagai dirjen, terdakwa pernah mengusulkan agar bisa ditindaklanjuti pengadaan sejumlah KRL bekas Jepang. Rencana ini semakin didukung karena timbul masalah yakni adanya ketidakseimbangan antara jumlah kereta api dengan jumlah penumpang.

 

Menurut jaksa, dalam proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp48,7 miliar ini timbul kerugian negara mencapai Rp20,5 miliar. Akibatnya, Soemino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags: