Mantan Hakim Menyesal Terima Suap
Aktual

Mantan Hakim Menyesal Terima Suap

ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Hakim Menyesal Terima Suap
Hukumonline

Terdakwa penerima suap mantan hakim/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono mengakui salah telah menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

"Saya menyesal, namun saya tidak akan membiarkan peran orang lain dalam kasus ini hilang begitu saja. Sebagai seorang terdakwa, saya tidak akan mengubah, mengganti atau menghilangkan peran orang-orang lain dalam perkara ini. Keterangan saya ini akan dipergunakan dalam melaksanakan pidana," kata kata Setyabudi di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Hakim, dirinya menyatakan perbuatannya tersebut telah mencoreng nama institusi dan keluarganya.

Sementara itu, tim jaksa dari KPK sempat meminta kepastian dari terdakwa Setyabudi tentang berapa jumlah gaji yang diterima oleh terdakwa setiap bulan.

Jaksa menanyakan hal tersebut karena di dalam keterangan terdakwa saat menjalani persidangan diketahui bahwa setiap bulannya terdakwa menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Akan tetapi berdasarkan catatan di rekening yang didapat JPU dari KPK, terdakwa Setyabudi menerima gaji sampai Rp28 juta setiap bulannya.

Mengenai pertanyaan dari jaksa, terdakwa Setyabudi mengatakan bahwa semuanya sama dan dirinya tidak akan mengubahnya.

Pada kesempatan tersebut, Setyabudi juga sempat membacakan sepucuk surat yang sebelumnya telah ia tulis sendiri.

Surat tersebut berisi tentangpenyesalannya karena telah terlibat dalam kasus ini.

Tags: