Masalah Yurisdiksi akan Dibawa ke Panja
RUU Peradilan Militer

Masalah Yurisdiksi akan Dibawa ke Panja

Selain mengirim surat ke Pimpinan DPR, Presiden akan mempertegas posisinya dalam pembahasan RUU Peradilan Militer.

Aru
Bacaan 2 Menit
Masalah Yurisdiksi akan Dibawa ke Panja
Hukumonline

 

Sehingga, lanjut Imparsial selain mencabut masalah koneksitas dalam UU Peradilan Militer, ketentuan-ketentuan yang bersifat internal dari TNI juga harus dicabut. Misalnya tentang Tata Usaha Militer.

 

Harmonisasi Undang-Undang

Setelah itu, Imparsial menilai perlu ada harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan peradilan militer. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Militer yang selama ini menjadi bagian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer seyogianya ditempatkan sebagai peraturan tersendiri, terpisah dari UU Peradilan Militer. Sehingga UU Peradilan Militer sepenuhnya mengatur organisasi, struktur dan fungsi peradilan militer.

 

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer juga perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan zaman. Perlu diketahui, KUHP Militer yang dimiliki Indonesia saat ini adalah Wetboek van Militair Strafrecht voor Nederlands Indie (Stb.1934 Nr.167) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947. Undang-Undang tersebut sudah diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tanggal 1 Oktober 1934 dengan Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda No.35 Bbl.1934 Nr.337.

 

Memang, persoalan dalam RUU Peradilan Militer ini bukan hanya tentang yurisdiksi semata. Masalah lain juga telah mengintip. Sebut saja, definisi tindak pidana umum yang dilakukan Prajurit TNI, masalah pembinaan sampai dengan masalah bantuan hukum bagi Prajurit TNI yang tertimpa kasus. Untuk menuntaskan semuanya, Presiden selain mengirimkan surat, juga dipandang perlu mempertegas posisinya dalam pembahasan RUU Peradilan Militer.

Setelah terhenti sekian lama, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer akhirnya dilanjutkan. Sebelumnya, terjadi perdebatan yang sengit antara Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dengan DPR terkait dengan yurisdiksi Peradilan Militer. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat meminta semua pihak agar menahan diri untuk sementara waktu.

 

Nah, pada Rabu (24/1), Presiden lewat Menhan dikabarkan akan segera menyurati Pimpinan DPR agar pembahasan RUU Peradilan Militer kembali dilanjutkan. Soal yurisdiksi, Panitia Khusus (Pansus) RUU Peradilan Militer dan Menhan sepakat akan membahasnya secara detail dalam sebuah Panitia Kerja (Panja).

 

Kesepakatan ini disambut positif oleh Imparsial, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada isu HAM. Kesepakatan ini menurut Koordinator Advokasi Imparsial Donny Adryanto merupakan sebuah langkah maju dalam reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi peradilan militer. Paling tidak setelah perdebatan yang tak berujung pangkal mengenai yurisdiksi, kita bisa melangkah lebih jauh pada hal-hal yang tak kalah krusial, urai Donny usai diskusi di Imparsial, Kamis (25/1).

 

Meski Presiden setuju Prajurit TNI dapat diadili di Pengadilan Umum, bukan berarti permasalahan yurisdiksi menjadi kelar. Setidaknya, masih dibahas di tingkat Panja. Namun, Imparsial menganggap masalah yurisdiksi tersebut selesai. Karena dianggap selesai, Imparsial memandang tidak relevan lagi untuk membahas masalah peradilan koneksitas.

Tags: