Masih Dibahas, Ini Kisi-kisi Payung Hukum Plat Ganjil-Genap
Utama

Masih Dibahas, Ini Kisi-kisi Payung Hukum Plat Ganjil-Genap

Akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Salah satu poinnya, sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian sebagaimana merujuk UU Lalu Lintas.

NNP
Bacaan 2 Menit
Okie Wibowo. Foto: NNP
Okie Wibowo. Foto: NNP
Mulai 30 Agustus 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan mekanisme plat ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Namun, menjelang pemberlakuannya, ternyata aturan yang menjadi dasar hukum pelaksanan kebijakan tersebut masih belum ditetapkan.

Kepala Sub Bagian Peraturan Pelaksanaan pada Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, R Okie Wibowo, mengatakan bahwa dasar hukum kebijakan plat ganjil-genap saat ini masih dalam proses pembahasan. “Sejauh ini dalam hal pembahasan, kita (Biro Hukum Pemprov DKI) baru sekali ke Dishub (Dinas Perhubungan) bahas kebijakan ini,” ujar Okie kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (15/7).

Okie menambahkan, dasar hukum yang rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) itu masih berupa draf rancangan. Saat ini, perkembangan pembahasannya sendiri masih menunggu hasil kajian yang akan dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta)selaku pihak inisiator kebijakan ini atas hasil sosialiasi dan uji coba kebijakan mulai akhir Juni hingga akhir Agustus mendatang.

Sementara, lanjutnya, pihak Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sendiri diberikan mandat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama untuk menyusun draf rancangan Pergub. Mengingat waktu pemberlakuan yang semakin mepet, Okie memastikan bahwa saat berlakunya nanti draf rancangan Pergub ini akan rampung tepat pada waktunya.

Jika kajian Dishub DKI Jakarta telah rampung, selanjutnya akan digelar rapat pembahasan sekaligus dilangsungkan finalisasi penyusunan dasar hukum ini. “Mungkin ngga lama karena cuma sedikit yang diatur,” katanya.

Terkait dengan substansi, Okie menjelaskan, draf rancangan Pergub kurang lebih mengatur seputar waktu pemberlakuan plat ganjil-genap, pengecualian terhadap kebijakan plat ganjil-genap, ruas jalan yang akan digunakan saat pembatasan ganjil-genap, serta mengatur mengenai sanksi bagi kendaraan roda empat yang terbukti melanggar kebijakan tersebut. Terkait sanksi sendiri, aturan ini akan merujuk pada sanksi yang ditetapkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Teknisnya sendiri, selain memanfaatkan CCTV dan personel Dishub DKI Jakarta yang akan mengawasi pada sembilan titik persimpangan lampu merah. Rencananya juga akan menggandeng personel Kepolisian, dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) terkait penegakan sanksi bagi pelanggar aturan plat ganjil-genap tersebut. Pihak Polantas sendiri nantinya akan menerapkan jenis sanksi berupa pelanggaran rambu lalu lintas bagi yang melanggar.

“Kita jadi mengacu ke UU Lalu Lintas, bukan ke Perda. Yang akan mengenakan sanksi adalah Kepolisian,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum pemberlakuan kebijakan ini, Pemprov DKI juga akan melaksanakan sosialisasi mulai 28 Juni sampai 26 Juli 2016. Setelah tahapan sosialiasi, Pemprov DKI Jakarta juga masih akan menerapkan uji coba penerapan plat ganjil-genap mulai 27 Juli sampai dengan 26 Agustus 2016.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap sendiri merupakan ruas bekas kawasan 3in1, yakni Jl Merdeka Barat – Jl Thamrin – Jl Sudirman – Jl Sisingamangaraja dan sebagai Jl Gatot Subroto, mulai dari simpang Kuningan sampai dengan Gerbang Pemuda.

“Saat ini, masih sosialisasi. Minimal masyarakat tahu kalau akan kebijakan ini. setelah sosiaslisasi, nanti akan ditetapkan di Peraturan Gubernur,” tutur lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu

Mengenai waktu pemberlakuannya sendiri tidak dilakukan selama 24 jam penuh. Pemberlakuannya nanti akan dibagi dua tahap, untuk pagi hari mulai pukul 7 hingga 10 siang dan malam hari, mulai pukul 4 sore hingga 8 malam. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Untuk kendaraan ganjil, beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara untuk kendaraan genap beroperasi pada tanggal genap. Penentuan angka ganjil-genap sendiri dengan melihat angka terakhir nomor polisi kendaraan. Untuk angka nol (0), dianggap kategori genap. Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum plat kuning, angkutan barang, serta sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan seperti Jl Merdeka Barat sampai Jl Thamrin.  

Selain itu, untuk pengawasannya sendiri akan dilakukan secara random pada sembilan titik persimpangan dengan lampu merah, yakni bundaran patung kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran HI, simpang Imam Bonjol, bundaran Senayan, simpang CSW, dan simpang Kuningan pada sisi Timur dan Selatan.

“Sanksi baru akan diterapkan setelah ada Pergub. Kan masih tahap sosialisasi. Setelah tahap penindakan, diharapkan kita sudah punya Pergub. Jadi ngga ada yang ngeles lagi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait