Masih Lemah, Regulasi di Bidang Lembaga Pembiayaan
Berita

Masih Lemah, Regulasi di Bidang Lembaga Pembiayaan

Persiapan pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) semakin gencar dilakukan. Banyak orang angkat bicara mengenai pengawasan bank, lembaga asuransi, sampai pengawasan terhadap pasar modal. Sayangnya, regulasi di bidang lembaga pembiayaan masih lemah.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Masih Lemah, Regulasi di Bidang Lembaga Pembiayaan
Hukumonline

Bagaimana halnya dengan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, apakah akan masuk dalam lingkup pengawasan yang dilakukan oleh LPJK atau tetap berada dalam pengawasan Departemen Keuangan (Depkeu).

Selama ini, banyak orang mengenal lembaga keuangan yang dibedakan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Kedua jenis lembaga tersebut menjalankan kegiatan yang hampir sama.

Persamaan itu di bidang pinjam meminjam uang dan berbagai kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan hal itu. Namun sebenarnya, ada pula suatu bentuk lembaga lain yang memiliki kegiatan usaha mirip kedua lembaga tersebut, yaitu lembaga pembiayaan.

Perusahaan keuangan tidak melakukan usaha di bidang keuangan, tetapi usaha yang dijalankannya sangat mirip dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh lembaga keuangan. Lembaga pembiayaan tidak terlalu terdengar nasibnya, mungkin juga karena kurangnya regulasi yang mengatur keberadaan lembaga tersebut.

Hanya ada satu regulasi yang mengatur tentang perusahaan pembiayaan, yaitu Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam Keppres tersebut, diatur bahwa bidang usaha yang dapat dijalankan oleh lembaga pembiayaan mencakup leasing (sewa beli), factoring (anjak piutang), consumer finance (pembiayaan konsumen), dan credit card (kartu kredit).

Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Parman Nataatmadja, khusus mengenai leasing memang telah ada satu peraturan tersendiri. Namun untuk factoring dan consumer finance, belum ada peraturan rinci. Padahal pembiayaan konsumen memiliki prospek yang sangat baik.

Pengawasan kendor

Parman juga mengakui bahwa peraturan di bidang perusahaan pembiayaan ini sangat kurang. Akibatnya, pengawasan terhadap para perusahaan pembiayaan juga sangat kurang.

Tags: