Masyarakat Diminta Waspadai Penawaran Produk Investasi dari 57 Entitas
Berita

Masyarakat Diminta Waspadai Penawaran Produk Investasi dari 57 Entitas

Alasannya karena seluruh entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi dapat merugikan masyarakat.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Menurut Tongam, jangan sampai masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Satgas berjanji akan terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi illegal.

 

Sejalan dengan itu, Tongam berharap, masyarakat ikut berperan untuk mencegah terjadinya kerugian dari kegiatan investasi illegal. Salah satu caranya adalah masyarakat tidak menjadi peserta kegiatan entitas yang diduga illegal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk melapor jika mengetahui adanya penawaran investasi yang tidak masuk akal.

 

Hukumonline.com

 

Tongam mengatakan terdapat beberapa hal yang mesti dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi. Pertama, masyarakat harus bisa memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tongam menambahkan, saat ini terdapat 13 kementerian/lembaga yang efektif bergabung dalam tugas-tugas mencegah dan menangani maraknya tawaran atau praktik investasi illegal. Selain anggota Satgas Waspada Investasi yang lama seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, saat ini juga telah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, Pusat Pelapotan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri.

 

Sebelumnya Satuan Tugas Waspada Investasi mewajibkan seluruh perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan entitasnya pada OJK. Pendaftaran tersebut paling lambat harus dilakukan pada Senin, 5 Maret 2018. 

 

Satgas Waspada Investasi OJK akan melaporkan kepada pihak kepolisian terhadap perusahaan yang belum mendaftar hingga waktu ditentukan tersebut. Selain itu, tim satgas juga melarang dan menghentikan perusahaan fintech tersebut untuk beroperasi. Kemudian, perusahaan tekfin tersebut diminta untuk menghapus aplikasi atau layanan lainnya pada media sosial atau media elektronik.

 

Peringatan juga datang dari Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency Bitcoin. Menurutnya, mata uang digital seperti Bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Tags:

Berita Terkait