Mediasi Perlu Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia
Berita

Mediasi Perlu Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia

Spirit fidusia sebenarnya adalah untuk meningkatkan perekonomian, menggairahkan perdagangan, mendamaikan dinamika masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan tindakan pencegahan yang lebih humanis daripada penegakan hukum. Ia mengatakan jika penegakan hukum ditegakkan pasti ada pihak yang dirugikan dan pihaknya tidak ingin hal itu terjadi.

 

"Semua saudara kita, ini keluarga kita, kita ingin semua masalah dikomunikasikan dengan baik," katanya. 

 

Beri Kepastian Hukum

Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Andhy Kusriyanto, memaparkan tentang tata cara mendaftarkan jaminan fidusia.

 

Dalam hal ini, pendaftaran jaminan fidusia memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia. Ia mengatakan apabila jaminan fidusia belum didaftarkan, kreditur atau perusahaan pembiayaan belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.

 

Selain itu, kata dia, UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

 

"Tidak serta merta melakukan eksekusi, dari pihak kreditur dapat meminta kepada kepolisian untuk memberikan pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia. Itu pun teknisnya setelah dua kali pemberitahuan dan ternyata dari pihak pemberi fidusia tidak secara sukarela memberikan objek jaminan fidusia," katanya. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait