Mendag Baru Diingatkan Soal Larangan Miras
Aktual

Mendag Baru Diingatkan Soal Larangan Miras

YOZ
Bacaan 2 Menit
Mendag Baru Diingatkan Soal Larangan Miras
Hukumonline
Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris meminta dan mengingatkan Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru Thomas Trikasih Lembong untuk melanjutkan kebijakan Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel yang melarang semua minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol (minol)/minuman keras (miras).

“Saya harap Mendag yang baru punya komitmen yang sama bahkan lebih, dalam melindungi generasi muda dari peredaran miras. Saya mau ingatkan, pelarangan minimarket menjual miras telah ditegaskan Pak Jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia, Februari 2015 lalu. Jadi jangan coba-coba mengutak-atik kebijakan ini,” kata Fahira, dalam siaran pers, Kamis (13/8).

Menurut Fahira, kebijakan pelarangan minimarket menjual minol/miras merupakan salah satu realisasi revolusi mental yang digagas Pemerintahan Jokowi-JK. Mengingat sebelumnya, walau sudah aturan yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket tidak pernah mengindahkan aturan ini. 

Fahira mengungkapkan, walau banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak, tetapi Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel berani mengambil resiko untuk tetap mengeluarkan kebijakan ini karena memang ada kerugian yang lebih besar jika miras dibiarkan dijual bebas. Untuk itu, Fahira meminta Mendag yang baru tidak gentar terhadap tekanan berbagai pihak untuk tetap melanjutkan kebijakan ini. Secara pribadi, Fahira mengaku kecewa dengan digantinya Mendag Rachmat Gobel.

“Saya mau ingatkan kembali apa yang tegaskan Pak Jokowi, bahwa tidak masalah negara kehilangan Trilyunan Rupiah karena pelarangan miras di minimarket. Karena jika dibiarkan (miras dijual bebas) kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Mendag yang baru harus cermati sikap presiden ini,” tukas Fahira.

Ke depan, lanjut Fahira, Mendag yang baru dihadapkan pada masih terjadinya pelanggaran penjualan minol/miras di supermarket/hypermaket terutama dalam penempatan produk minol/miras dan kasir yang tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli miras sesuai ketentuan yang diharuskan Permendag 06Tahun 2015.

Selain itu, Mendag yang baru juga dihadapkan pada masalah masih banyaknya toko-toko pengecer dan café-café yang tidak mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), tetapi berani terang-terangan menjual miras serta masih maraknya peredaran miras oplosan.

“Memang persoalan Mendag bukan hanya miras, tetapi saya minta, persoalan pelanggaran peredaran miras jangan diabaikan. Karena ini sudah komitmen Presiden,” tutup Fahira.
Tags: