Mendagri: Nasib Bupati Garut di Tangan DPRD
Berita

Mendagri: Nasib Bupati Garut di Tangan DPRD

Jika terbukti melanggar UU Perkawinan, DPRD bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Bupati Garut.

FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan nasib Bupati Garut di tangan DPRD. Foto: Sgp
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan nasib Bupati Garut di tangan DPRD. Foto: Sgp

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus yang menimpa Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurutnya, jika Bupati Garut terbukti tidak taat kepada peraturan seperti Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka DPRD bisa mengambil keputusan.

“Kasus Aceng memang masalah yang 'seksi'. Saya tunggu DPRD dulu karena ada sumpah janji kepala daerah patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (6/12).

Dalam konteks ini, kata Gamawan, di Pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan pernikahan harus didaftarkan kepada negara atau pemerintah. “Kalau dia (Bupati Garut) tidak mendaftarkan maka dia melanggar aturan,” katanya.

Gamawan menilai salah satu syarat kepala daerah diberhentikan yakni apabila melanggar sumpah jabatan. Kepala daerah juga wajib memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan harus melaksanakan kewajiban.

"Kewajibannya itu melaksanakan etika. Jadi sebenarnya kalau klausul itu terbukti, memenuhi syarat diberhentikan, tapi itu terserah DPRD, kita hormatilah," katanya.

Ia menekankan bahwa dalam PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, diatur mekanisme rekomendasi pemberhentian melalui DPRD. DPRD dapat merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), dan dalam waktu paling lama 30 hari, MA harus menurunkannya ke DPRD.

"Lalu apabila putusannya disetujui, DPRD akan menyurati presiden. Dalam waktu 30 hari paling lama, presiden juga harus memutuskan untuk diberhentikan atau tidak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: