Mendesak, Pengaturan Bankir Asing di Perbankan Nasional
Berita

Mendesak, Pengaturan Bankir Asing di Perbankan Nasional

BI harus segera membatasi bankir-bankir asing di perbankan nasional yang saat ini mulai menggusur bankir-bankir lokal. Persoalannya tak lagi kompetensi, tapi lebih ke soal kepercayaan.

Lut
Bacaan 2 Menit
Mendesak, Pengaturan Bankir Asing di Perbankan Nasional
Hukumonline

 

Pemilik modal kan ingin menjaga modalnya lewat orang-orang kepercayaannya, itu bisa berada di level BOC dan BOD. Namun bisa saja menempatkan satu level di bawah BOD jika tidak ada ahlinya di Indonesia, ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pernah menyinggug masalah tenaga kerja asing dan kepemilikan asing di perbankan nasional.

 

Waktu itu, terkait dengan kepemilikan asing, Burhanuddin mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan. Mulai dari UU Perbankan, Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dalam ketentuan-ketentuan BI.

 

Dengan mengacu pada UU Perbankan dan PP No. 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, ketentuan BI mengatur mengatur bahwa kepemilikan bank oleh warga negara asing atau badan hukum asing setinggi-tingginya 99 persen dari modal disetor bank.

 

Pada 2007 ini, BI akan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk mengeluarkan ketentuan mengenai tenaga kerja asing tersebut. Kajian kebijakan tentu saja akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terutama yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, UU Perbankan, Peraturan BI, dan komitmen kita di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) yang saya kira tetap jadi acuan kita, katanya. Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelaksanaan fungsi intermediasi dan kesempatan kerja dapat berjalan bersama dengan baik

 

Di samping itu, kata Burhanuddin meningkatnya kepemilikan asing pada industri perbankan di Indonesia telah meningkatkan concern akan masalah kesempatan kerja bagi tenaga kerja profesional dalam negeri. Kekhawatiran akan berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal semakin meningkat. Karena itu, BI akan menerbitkan kebijakan khusus pembatasan tenaga asing di level middle management yaitu 2 tingkat di bawah direksi, tuturnya.

 

Untuk posisi yang dikecualikan, yang tidak mampu diisi tenaga kerja domestic, tenaga kerja asing diperkenanankan mengisi sementara selama tiga tahun. Selama masa itu dilakukan transfer of knowledge kepada tenaga lokal, dengan program yang disebut under study atau pengaderan terhadap sekurang-kurangnya dua orang tenaga lokal. Mudahan-mudahan cukup untuk menimba ilmu, katanya.

 

Banyak yang  Tergusur

Langkah cepat BI ini memang cukup beralasan. Apalagi, jika merujuk hasil kajin Biro Riset InfoBank ternyata tidak hanya posisi direktur utama saja yang didominasi oleh eksekutif asing, tetapi juga posisi direksi dan komisaris. Menurut data yang sama, saat ini ada 23 orang yang menduduki posisi direksi dan 37 menduduki posisi komisaris.

 

Jumlah ini akan terus bertambah jika menghitung ekspatriat 2 atau 3 level di bawah direksi. Mereka umumnya datang sebagai konsultan, tetapi diberi kewenangan memutus. Bankir lokal hanya melaksanakan administrasinya.

 

Penggusuran bankir-bankir lokal oleh bankir-bankir asing merupakan cerita lanjutan dari pengambilalihan bank-bank swasta oleh asing. Menurut data yang sama, saat ini sudah ada 13 bank swasta yang dibeli oleh asing dan menurut keterangan BI akan ada investor asing yang akan membeli bank-bank swasta yang ukurannya lebih kecil.

 

Kepemilikan asing ini membawa konsekuensi perubahan pasar yang kini sudah mencapai 48,51 persen dari sisi aset, sementara bank-bank BUMN mencapai 27,45 persen. Empat tahun lalu, kepemilikan asing menguasai pasar aset perbankan tidak lebih dari 11 persen.

Masih menurut data yang sama, Singapura merupakan yang paling banyak mengoleksi bank swasta Indonesia, yakni Bank Danamon, BII, Bank NISP, dan Bank Buana. Tidak termasuk bank campuran, seperti Development Bank of Singapore (DBS) Indonesia, Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC) Indonesia, dan United Overseas Bank (UOB) Indonesia. Totalnya tujuh bank.

 

Urutan kedua diduduki negeri jiran Malaysia yang memiliki saham di Bank Bumiputera, Bank Niaga, dan Bank Lippo. Dua bank yang disebut belakangan merupakan afiliasi Khazanah Nasional Berhard. Dari rincian itu diketahui bahwa sebenarnya pemilik bank di Indonesia, yakni Singapura dan Malaysia, hanyalah segelintir perusahaan.

 

Direktur Biro Riset InfoBank Eko B Supriyanto mengatakan, saat ini bankir-bankir asing mulai menggeser posisi bankir lokal. Tidak peduli apakah sang bankir lokal sukses atau gagal, mereka sama-sama ‘ditendang'. Persoalannya tak lagi kompetensi, tetapi lebih ke soal kepercayaan.

 

Jika ditelusuri lebih jauh, beberapa bank swasta yang dimiliki pihak asing itu hanya melaporkan keberadaan segelintir karyawan asingnya ke BI. Artinya, yang tercatat sebagai karyawan sangat sedikit. Sisanya diakali sebagai konsultan. Namun, dalam praktiknya mereka berkuasa penuh untuk menetapkan kebijakan perusahaan. Bankir lokal sendiri lebih ditempatkan laksana stempel.

 

Selain itu, kata Eko tidak ada yang bisa menjamin bankir asing tidak melakukan moral hazard. Praktik moral hazard sulit dideteksi oleh BI ketika melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

 

Melihat berbagai persoalan seperti ini, Eko menilai bahwa BI punya peran penting dalam menjaga kepentingan nasional. BI harus punya nyali untuk menegur dan memulangkan bankir asing jika mereka bermasalah tanpa perlu menunggu terlalu lama.

Keinginan Bank Indonesia (BI) untuk mengatur tenaga kerja asing yang berkerja di perbankan nasional sudah tak tertahan lagi. Selain bankir lokal yang kualitasnya dinilai masih di bawah bankir asing. BI juga melihat semakin agresif banker-bankir asing menguasai bank-bank nasional.

 

Diperkirakan 80 persen dari total perbankan di Indonesia nantinya akan dikuasai investor asing. Untuk saat ini saja, sudah dipastikan 50 persen lebih perbankan nasional dimiliki asing.

 

Yang diatur itu pada dasarnya adalah penegakan kembali terhadap praktek yang sudah ada karena selama ini kita belum ada PBI (peraturan Bank Indonesia, red) khusus yang mengatur soal ini, ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad usai diskusi panel mengenai aturan tenaga kerja asing di perbankan nasional di Jakarta, Kamis (12/4).

 

PBI yang akan dikeluarkan pada tahun ini, sekarang masih dalam proses pembahasan. BI tengah menerima masukan dari perbankan serta pihak terkait seperti Departemen Tenaga Kerja. Dalam PBI disebutkan nantinya bank yang tidak dimiliki asing atau kepemilikan asingnya di bawah 25 persen, bank tersebut wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal.

 

Sedangkan bank yang sahamnya dimiliki asing dengan porsi 25 persen ke atas, maka bank tersebut boleh mempekerjakan TKA pada level tertentu yakni pada posisi dewan komisaris (Board of Comissioner/BOC) dan dewan direksi (Board of Director/BOD).

Halaman Selanjutnya:
Tags: