Menelaah Wacana Full Day School dari Sisi Hukum
Berita

Menelaah Wacana Full Day School dari Sisi Hukum

Bila wacana ini jadi diterapkan, Mendikbud akan menyiapkan peraturan menteri sebagai payung hukum.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami/CR-20
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi siswa tatap muka untuk tingkat Sekolah Dasar. Foto: SGP/Hol
Ilustrasi siswa tatap muka untuk tingkat Sekolah Dasar. Foto: SGP/Hol
Belum sebulan Muhadjir Effendy didaulat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menggantikan Anies Baswedan, pernyataannya sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Adalah wacana sistem Full Day School bagi anak sekolah yang membuat nama Muhadjir sering disebut-sebut masyarakat belakangan ini. Lantas, apakah ada aturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur menganai Full Day School?

Sejatinya, siswa (anak) dan guru adalah pihak yang berkaitan dengan langsung dengan wacana yang dilontarkan oleh Muhadjir Effendy ini. Komisioner KPAI Maria Ulfah Anshor berpendapat, wacana Full Day School harus dilihat secara komprehensif. Di perkotaan, sistem Full Day School mungkin bisa diterapkan dengan baik, tapi di pedesaan sistem ini mungkin belum dikatakan perlu. Soalnya di masyarakat pedesaan, banyak orang tua yang tidak bekerja seharian.

“Jadi kebijakan ini tidak melihat keragaman yang ada masyarakat,” katanya kepada hukumonline, Selasa (9/8), di Jakarta.

Dia menjelaskan, pendidikan anak tidak diatur secara detail dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU itu, hanya diatur secara umum mengenai hak anak untuk mendapatkan pendidikan, hak anak untuk bermain, hak anak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. (Baca Juga:  Wacana Sistem Full Day School Perlu Dikaji)

Akan tetapi, kata Ulfah, seharusnya proses edukasi bagi anak dibuat menjadi satu tarikan nafas dengan hak-hak anak untuk bermain, berekspresi, dan menyatakan pendapat. Hingga kini, KPAI sendiri belum mengkaji secara mendalam apakah wacana Full Day School bertentangan dengan peraturan yang mengatur mengenai perlindungan anak dan hak-hak anak lainnya, mengingat yang dilontarkan Mendikbud baru sebatas wacana.

“Secara prinsipnya seperti itu, tetapi teknisnya mengenai jam belajar bagi anak seperti apa tidak diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 50 jo Pasal 48 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, penyelenggaraan pendidikan dasar untuk anak, diarahkan kepada; a) pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; b) pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c) pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri; d) persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan e) pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui belum ada payung hukum yang menjadi landasan diberlakukannya sistem Full Day School. Namun, jika wacana yang dia gagas bisa diterima masyarakat, pihaknya akan menyiapkan peraturan menteri sebagai landasan program pendidikan tersebut. (Baca Juga: Regulasi Mengamanatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Masa Depan Anak)

"Nantinya memang harus ada payung hukumnya, yakni peraturan menteri, tapi untuk saat ini masih sosialisasi terlebih dahulu secara intensif," ujarnya.

Sejauh ini, sudah banyak reaksi penolakan terhadap wacana Full Day School. Di Semarang, misalnya. Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah menolak penerapan wacana sistem belajar sehari penuh di sekolah. Ketua PGSI Jawa Tengah, Muh Zen Adv, mengatakan sistem belajar Full Day School tidak efektif untuk kegiatan belajar mengajar karena banyak faktor pendukung yang belum siap jika wacana tersebut diterapkan.

"Hasil evaluasi lima hari sekolah di Jateng menyebutkan 80 persen kegiatan belajar mengajar tidak efektif dan materi pelajaran yang diberikan pada siswa setelah pukul 13.00 WIB tidak bisa diserap secara maksimal," ujarnya.

Sekadar catatan, bagi guru, sistem Full Day School akan berkaitan dengan waktu kerja yang akan dieembannya. Aturan mengenai guru atau dosen dapat ditemui dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagai peraturan pelaksananya. Kedua peraturan tersebut hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan formal.

Ketentuan waktu kerja guru diatur dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen. Pasal 35 ayat (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Meski sudah ada peraturan tersendiri bagi guru dan dosen, akan tetapi peraturan-peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi guru karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dan ingat, Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosenmenyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, maka guru juga adalah orang yang bekerja dengan menerima upah (atau imbalan dalam bentuk lain). Oleh karena itu, guru juga merupakan pekerja/buruh dan tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakerjaan tersebut hanya akan berlaku pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Pengaturan pada Pasal 35 UU Guru dan Dosen juga sejalan dengan pengaturan waktu kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Soal waktu kerja itu diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait