Menelisik Penggunaan Artificial Intelligence, Big Data dan Blockchain dalam Aspek Hukum Persaingan Usaha
Kolom

Menelisik Penggunaan Artificial Intelligence, Big Data dan Blockchain dalam Aspek Hukum Persaingan Usaha

Berubahnya kultur dunia usaha yang berorientasi data driven, membuat negara perlu mengatur, guna mendukung, melindungi dan memberikan batasan penggunaan teknologi.

Bacaan 4 Menit
Menelisik Penggunaan Artificial Intelligence, Big Data dan Blockchain dalam Aspek Hukum Persaingan Usaha
Hukumonline

Disrupsi teknologi mengubah berbagai aktivitas perekonomian masyarakat sehingga mempengaruhi dunia usaha. Dunia usaha merupakan tempat persaingan untuk memperoleh profit atau keuntungan sebesar-besarnya, namun dengan catatan hal tersebut tidak menimbulkan praktek monopoli (antitrust) dan persaingan tidak sehat.

Susanti Adi Nugroho dalam bukunya berjudul Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya menyebut, untuk menjamin kebebasan bersaing tanpa hambatan juga memberikan batasan dalam bersaing, maka tujuan hukum persaingan usaha diperlukan demi menciptakan efisiensi pasar dengan mencegah praktik monopoli, baik itu Productive Efficiency dan Allocative Efficiency.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menggunakan Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal terkait dengan penegakan hukum persaingan usaha. Rule of Reason merupakan pendekatan analisis secara merinci terkait pengaruh suatu tindakan dapat menimbulkan hambatan dan praktek antitrust. Sedangkan Per Se Illegal ialah dimana suatu tindakan usaha tertentu dianggap melanggar hukum tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang terjadi.

Baca juga:

Untuk memutuskan pendekatan mana yang digunakan, Herbert Hovenkamp memberikan petunjuk yang mencakup pertanyaan berikut:

  1. Does the agreement involve competitors? If yes, it is a candidate for per se statement;
  2. Does the arrangement explicitly “affect” price or output? If so, and if the agreement involves competitors, the court will most generally apply the per se rule, although there are some exceptions. The word “explicitly” is important. Competitors exchanges of price information may effect price or output; and
  3. If the agreement affects price or output, is it “naked” or is it ancillary to some other activity that arguably enchances the efficiency of the participant? If the agreement is naked, application of the per se rule is virtually automatic.

Sejalan dengan tujuan usaha, teknologi umum yang digunakan saat ini seperti Artificial Intelligence (AI) dan Big Data mampu mengolah suatu data atau informasi berukuran besar sehingga dimanfaatkan pelaku usaha dalam mengambil keputusan yang paling menguntungkan. Namun, penggunaan AI dan big data, seringkali digunakan untuk melakukan kegiatan anti-kompetitif seperti “Algorithmic Consumer Price Discrimination” atau praktek manipulasi harga serta berbagai cara modern lain yang mampu “memuluskan” persaingan tidak sehat. (Townley, Christopher and Morrison, Eric and Yeung, Karen, Big Data and Personalised Price Discrimination in EU Competition Law (October 6, 2017))

Tags:

Berita Terkait