Mengenali Pemikiran Hukum Prof Bernard Arief Sidharta
Utama

Mengenali Pemikiran Hukum Prof Bernard Arief Sidharta

3 kontribusi Arief dalam ilmu hukum yakni pengembanan hukum teoritis; penalaran hukum; dan pengembangan ilmu hukum Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Ada banyak pemikir hukum yang berkontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum di Tanah Air, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Katolik Parahyangan (Unpar) (Alm) Prof Bernard Arief Sidharta. Namanya tidak asing di kalangan akademisi terutama yang membidangi filsafat hukum dan pengantar ilmu hukum. Meskipun telah tutup usia pada 24 November 2015 di usia 77 tahun, berbagai karya dan pemikirannya menjadi "warisan" penting dalam ilmu hukum.

Beberapa karya bukunya diantaranya Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Indonesia; Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat; Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum; Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum.             

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Niken Savitri, menilai Arief sebagai peletak pondasi keilmuan ilmu hukum di Indonesia. Dia mampu membuat eksplisit cara berpikir yuridis. Niken ingat karakter pemikiran Arief selalu sistematis, logis, sederhana, humanis, dan kontekstual. Niken mengenal Arief sekitar tahun 1980 ketika menjadi mahasiswanya. Ketika itu Arief mengajar pengantar ilmu hukum dan filsafat hukum. Dia membawa materi filsafat hukum yang mudah dimengerti mahasiswa pemula.

“Filsafat hukum dibuat ‘membumi’ agar mudah dimengerti,” kata Niken Savitri dalam diskusi secara daring bertema “Seri Pemikir Hukum Indonesia” yang diselenggarakan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) bekerja sama dengan Universitas Pasundan Bandung, Jumat (5/3/2021).

Niken menyebutkan Arief pernah menjadi ahli dalam permohonan uji materi UU Pornografi di MK. Salah satu hal yang diutarakan dalam persidangan uji materi itu mengenai kaidah nonhukum yang tidak boleh dimatikan oleh kaidah hukum. Sebab, tidak semua kaidah yang berlaku dalam setiap kehidupan masyarakat itu masuk menjadi kaidah hukum. Kaidah hukum sangat bergantung dengan kaidah lain, bisa saling mendukung dan melemahkan.

“Maka ketika bicara kaidah hukum, Arief Sidharta selalu mengingatkan untuk dilihat kaidah nonhukum seperti apa, apakah mendukung atau tidak,” kata dia.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Sidharta, merasa beruntung selama 20 tahun terakhir sangat mengikuti pemikiran B. Arief Sidharta. Dia mencatat sedikitnya ada 3 kontribusi pemikiran Arief di bidang ilmu hukum meliputi pengembanan hukum teoritis, penalaran hukum, dan pengembangan ilmu hukum Indonesia. Karya Arief yang terakhir mengenai Ilmu Hukum Indonesia menurut Sidharta berangkat dari kegelisahannya terhadap problematika paradigmatik hukum di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait