Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK
Utama

Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK

Ketua DPR menjamin rekomendasi pansus angket KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu. KPK belum menerima surat maupun draf rekomendasi untuk dapat dikaji dan menentukan sikap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK, saya jamin tidak akan melemahkan KPK. Menurut saya, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menambahkan Pansus KPK sejak awal memang berupaya untuk melakukan penguatan kelembagaan KPK terutama evaluasi hal-hal yang dipandang belum optimal. “Penguatan terhadap kelembagaan KPK menjadi prioritas dalam meningkatkan kerja-kerja pemberantasan korupsi,” ujar Masinton.

 

Rekomendasi Pansus Angket KPK ini diambil setelah melakukan penelusuran dan kunjungan ke beberapa tempat yang dipandang relevan. Termasuk, dokumen-dokumen yang diperoleh dari aduan masyarakat. Lalu Pansus, melakukan kajian dan penelitian. Alhasil, Pansus pun menemukan beberapa temuan yang mesti menjadi perhatian dan pembenahan kelembagaan KPK.

 

Baca juga:

 

Misalnya, soal manajemen barang sitaan, penegakan hukum harus sesuai hukum acara pidana dan menjunjung tinggi HAM. Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia di KPK mesti mengacu UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pansus ini bekerja sebenarnya untuk memperkuat KPK dan tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran (yang dilakukan, red) oleh oknumnya. Memperkuat prinsip zero toleransi,” ujarnya.

 

Dengan demikian, menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tudingan sejumlah pihak yang menilai Pansus dibentuk untuk melemahkan KPK tidaklah terbukti. Termasuk mengintervensi perkara yang sedang ditangani KPK. Di sisi lain, Pansus juga menyoroti persoalan di internal KPK.

 

“Faktanya, KPK mulai terbuka dengan barang sitaan meskipun itu harus dibenahi lagi soal manajemennya. Kemudian, ada persoalan internal penyidiknya di dalam dan jadi terbuka, dan itu harus dibenahi. Jadi (sebenarnya) tidak ada menyentuh revisi UU KPK,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait