Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK
Utama

Mengintip ‘Bocoran’ Rekomendasi Pansus Angket KPK

Ketua DPR menjamin rekomendasi pansus angket KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu. KPK belum menerima surat maupun draf rekomendasi untuk dapat dikaji dan menentukan sikap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan secara resmi KPK belum menerima surat ataupun draf rekomendasi dari Pansus Angket KPK. Menurutnya, bila telah mendapatkan surat rekomendasi Pansus, KPK bakal mempelajari terlebih dahulu untuk kemudian menyatakan sikap. “Nanti tentu kalau memang benar-benar disampaikan ke KPK, akan kami pelajari telebih dahulu,” ujarnya.

 

Febri mengatakan dari sejumlah poin yang diungkap Pansus, terpenting perlu ada kesamaan pandangan terhadap implementasi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bersifat lex specialis (aturan khusus) yang seharusnya mengesampingkan semua aturan yang bersifat umum.

 

“Ada penegasan KPK sebagai lembaga independen yang bersifat khusus, termasuk aturan-aturan tentang kepegawaian di KPK juga berlaku khusus. Salah satunya yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK,” katanya mengingatkan.

 

Perlu dewan pengawas

Ada satu hal menarik dari hasil rekomendasi Pansus Angket KPK yakni perlunya dewan pengawas KPK yang bekerja secara independen. Menurut Bambang, pembentukan dewan pengawas terhadap kinerja KPK ini tanpa campur tangan DPR, presiden ataupun pemerintah. Pembentukan dewan pengawas menjadi kewenangan KPK untuk membentuk atau tidak.

 

Itu semua diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksakannya atau tidak. Yang pasti, kerja Pansus kan harus ada ujungnya. Dan ujungnya ya, kesimpulan dan rekomendasi itu,” tegasnya.

 

Mantan Ketua Komisi III itu berharap rampungnya kerja-kerja Pansus Angket KPK dapat berujung soft landing. Dalam arti, hasil rekomendasi Pansus diharapkan lebih mendekatkan hubungan antara lembaga legislatif dengan KPK. Sebab, tanggung jawab kedua lembaga pada prinsinya sama. Yakni, melayani dan memberi kesejahteraan masyarakat khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. “Tentunya, melalui caranya masing-masing sesuai UU.”

Tags:

Berita Terkait