Mengukur Kesiapan Corporate Law Firm Indonesia Hadapi Kompetisi
Utama

Mengukur Kesiapan Corporate Law Firm Indonesia Hadapi Kompetisi

Untuk memperkuat taringnya di industri jasa hukum, sudah saatnya law firm lokal mendiferensiasi jasa yang ditawarkan melalui digital branding hingga membentuk divisi business development.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Tidak sampai di situ, jelas Windri, HMM juga sering dimintai pendapat oleh Kementerian perdagangan (Kemendag) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) soal kebijakan-kebijakan e-commerce yang akan dibuat pemerintah.

 

Peserta lain yang hadir dalam talkshow tersebut adalah Marketing & Communication Manager pada firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Rachmawati. Dalam wawancara terpisah, partner pada HPRP Law Firm, Andre Rahadian, mengungkapkan bahwa untuk memenangkan kompetisi, HPRP memiliki suatu sistem yang memantau kepuasan klien termasuk memantau apakah klien membutuhkan additional service dari yang sudah diterima. Di samping memantau kebutuhan klien, kata Andre, HPRP juga memantau perkembangan bisnis di Indonesia.

 

“Kami melihat ada perkembangan di sektor infrastruktur, teknologi termasuk bisnis melalui teknologi (fintech), e-commerce, di sektor sumber daya termasuk energi terbarukan,” jelas Andre melalui pesan singkat kepada hukumonline, Selasa (6/3).

 

Memasarkan Keunggulan Melalui Digital Platform

Berdasarkan report yang dirilis oleh the Thomson Reuters Legal Executive Institute Thomson Reuters, investasi pada area business development (BD), marketing dan technology menjadi faktor terpenting yang menentukan kesuksesan performa suatu firma hukum.

 

Report tersebut juga mengulas hasil survei sebuah Legal Executive Institute bahwa sebanyak 80% firma hukum besar telah mengantisipasi perkembangan pasar jasa hukum dengan memprioritaskan pemasaran dan pengembangan divisi business development (BD).

 

HPRP misalnya, law firm yang masuk jajaran The Big Five menurut hasil survei hukumonline per 2017-2018  ini sudah memproyeksi tingkat kebutuhan business development terhadap digital branding di HPRP. Partner HPRP Law Firm, Andre Rahadian juga mengulas data yang dirilis we are social per-Agustus 2017, jumlah pengguna internet global kini menyentuh angka 3,8 miliar dengan penetrasi 51% dari total populasi dunia. Artinya, kata Andre, Internet sudah digunakan di hampir semua lini dunia bisnis.

 

“Pebisnis berkomunikasi melalui internet, mencari informasi melalui internet, menjalankan bisnisnya juga menggunakan internet, sehingga kami sebagai penyedia jasa konsultasi hukum juga harus exist di dunia digital ini, agar dapat menjangkau para pebisnis yang juga merupakan target market kami,” kata Andre.

Tags:

Berita Terkait