Mengurai Pasal Revisi UU MD3 yang Dipersoalkan
Utama

Mengurai Pasal Revisi UU MD3 yang Dipersoalkan

Ketiga pasal dalam revisi UU MD3 minta dibatalkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Pasal 245 ayat (1) yang mengatur hak imunitas anggota DPR dinilai bertentangan dengan konstitusi (Pasal 20A ayat (3) UUD Tahun 1945). Pasalnya, izin persetujuan presiden atas rekomendasi MKD tidak berlaku terhadap dugaan tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas anggota DPR.

 

Atas dasar itu, PSI meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU Perubahan Kedua atas UU MD3 karena bertentangan dengan UUD 1945. Tuntutan ini pun sama dengan Permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK), Husdi Herman Ahli Hukum Agraria, dan Kurniawan Mahasiswa Pascasarjana FH UGM. (Baca Juga: Tiga Poin Revisi UU MD3 Ini Akhirnya ‘Digugat’ ke MK)

 

Tidak banyak berubah

Jika dibandingkan antara UU No. 17 Tahun 2014 dan UU Perubahan Kedua Atas UU MD3 sebenarnya tidak banyak berubah. Pertama, Pasal 73 ayat (3) dan (4) huruf a dan c  terkait pemanggilan paksa dengan melibatkan (bantuan) kepolisian. Sementara dalam Pasal 73 UU No. 17 Tahun 2014 DPR berwenang memanggil warga negara, pejabat pemerintah, badan hukum. Apabila dalam pemanggilan tertulis berturut turut dalam 3 kali tidak hadir, DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket DPR dan dapat disandera selama 30 hari sesuai ketentuan UU.  

 

Kedua, Pasal 122 huruf k ini memberi kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang merendahkan kehormatan lembaga dan anggota DPR. Pasal itu terdapat sedikit perubahan dibandingkan Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2014. Pasal 122 UU No. 17 Tahun 2014 MD3 tidak mengatur tugas MKD secara rinci untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan, kelompok, badan hukum yang merendahkan DPR dan anggota DPR. Tetapi, Pasal 122 huruf k revisi UU MD3 menjabarkan secara rinci fungsi dan tugas MKD termasuk mengambil langkah hukum bagi warga negara, pejabat, atau badan hukum yang merendahkan DPR.

 

Ketiga, Pasal 245 ayat (1) UU Perubahan Kedua Atas UU MD3 ini dinilai tidak sejalan dengan putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 terkait pengujian Pasal 224 ayat (5) dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 yang menghapus “persetujuan MKD” dalam pemeriksaan anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana diganti “persetujuan presiden”. Namun, Pasal 245 ayat (1) UU Perubahan Kedua atas UU MD3 ini “menghidupkan” kembali peran MKD. (Baca juga: Konsekuensi Uji UU Tanpa Tanda Tangan Presiden)

 

UU No. 17 Tahun 2014

UU Perubahan Kedua atas UU MD3

Pasal 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 (5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa;

Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(5) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 224 ayat (5)

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 245

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 245

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pasal 122

(1) Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.

(3) Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

Pasal 122

Memuat fungsi dan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan dari point huruf a hingga huruf m. Dimana huruf k-nya berbunyi:

Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

Tags:

Berita Terkait