Menilik Korupsi ‘Berjamaah’ di DPRD Sumut
Berita

Menilik Korupsi ‘Berjamaah’ di DPRD Sumut

KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Menambah jumlah tersangka anggota DPRD Sumut sebelumnya yang berjumlah 12 orang, sehingga totalnya menjadi 50 orang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sekarang ini, menurut Agus masyarakat bisa dengan mudah mengakses internet untuk mengetahui sejauh mana kredibilitas para calon kepala daerah. "Jangan pilih seseorang karena sesuatu, tapi (lihat) track record-nya," pesannya.

 

KPK sendiri, menurut Agus tidak mempunyai kewenangan untuk melarang para calon yang diduga kuat terlibat korupsi untuk maju dalam Pilkada. Meskipun begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk membicarakan solusi tentang bagaimana calon kepala daerah ataupun legislatif yang diduga terlibat korupsi tidak perlu dipilih.  

 

"Diskusi dengan KPU, dukungan apa yang diperlukan, prinsipnya kita sangat mendukung. Kita sudah diskusi di acara di Surabaya," katanya.

Tags:

Berita Terkait