Menkumham Berharap Busyro Dapat Lanjutkan Tugas di KPK
Berita

Menkumham Berharap Busyro Dapat Lanjutkan Tugas di KPK

Presiden membentuk panitia seleksi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Berharap Busyro Dapat Lanjutkan Tugas di KPK
Hukumonline
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengharapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK)i Busyro Muqqodas dapat melanjutkan tugas, meski tugasnya akan berakhir pada 10 Desember 2014.

"Sebenarnya kalau memungkinkan Pak Busyro dapat melanjutkan tugas bersama dengan komisioner yang lain karena sudah sangat bagus," kata Menkumham Amir Syamsuddin melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui keputusan presiden (Keppres) No 20 tahun 2014 tertanggal 23 Juli 2014 membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas yang sudah menjabat selama empat tahun.

"Namun, undang-undang mewajibkan adanya penggantian," tambah Amir.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

"SK (Surat Keputusan) pansel sedang kami tunggu dari Presiden. SK sudah di Presiden hari ini," ungkap Amir.

Busyro Muqqodas sendiri menghargai pemilihan orang-orang yang menduduki pansel tersebut.

"Saya 'respect' sekali kepada Presiden SBY dengan komposisi pansel yang menggambarkan tokoh berintegritas dengan kompetensi matang dan teruji. Ini cermin adanya 'legacy' konstruktif presiden untuk memperoleh mandat berintegritas di KPK. Mengakhiri amanat ditandai dengan amal soleh tampak dari keputusan ini," kata Busyro melalui pesan singkat.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengaku bahwa ia lebih nyaman dengan komposisi empat pimpinan KPK setelah Busyro tidak lagi menjabat.

"Keinginan kami berempat adalah tidak ingin ada pengganti. Kami khawatir nanti kalau ada pengganti akan mengganggu ritme volume pekerjaan pimpinan. Bangun chemistry-nya susah. Kami saja bangun 'chemistry' setahun. Tiba-tiba ada orang masuk kan susah, menghambat, sebaiknya tidak perlu ada. Kami berempat cukup. Kapolri saja bisa selesaikan masalah," kata Abraham pada 11 Juli 2014.

Abraham juga mengaku bahwa KPK sudah mengirimkan surat ke presiden dan Menkumham, namun belum mendapatkan respon.

"Tidak terganggu kinerja berempat. Masa kapolri dan jaksa agung sendiri saja bisa, kami berempat tidak bisa? Itu orang khawatir mengambil keputusan," tegas Abraham.

Masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Kepres sampai dengan terbentuknya pimpinan KPK.
Tags:

Berita Terkait