Menolak Di-Outsourcing, Puluhan Pekerja SCTV Digugat
Berita

Menolak Di-Outsourcing, Puluhan Pekerja SCTV Digugat

Perusahaan sudah menawarkan pesangon dua kali dari peraturan.

ADY
Bacaan 2 Menit
PHI Jakarta. Foto : SGP
PHI Jakarta. Foto : SGP

Manajemen PT Surya Citra Televisi (SCTV) mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 40 pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Gara-garanya karena para pekerja tersebut menolak dialihkan status dan hubungan kerjanya ke perusahaan outsourcing.

Persidangan yang saat ini masuk agenda pengajuan bukti itu diketuai hakimAmin Ismanto dengan beranggotakan Zinufa Zebua dan Saut Manalu. Sayangnya, ketika diminta keterangan perihal gugatan itu,kuasa hukum manajemen, Yosef Mado, menolak berkomentar. "Langsung saja ke pimpinan," kata dia kepada hukumonline usai bersidang di PHI Jakarta, Kamis (11/4).

Namun, berdasarkanberkas gugatan, pihak manajemen beralasan pengalihan itu karena perusahaan ingin fokus pada kegiatan inti yaitu bidang pertelevisian. Mengingat jenis pekerjaan Tri Handoko dan 39 rekannya dikategorikan manajemen sebagai pekerjaan penunjang seperti supir dan keamanan, maka pengalihan itu dilakukan. Dalam melaksanakan pengalihan itu, pihak manajemen mengacu pasal 64,65 dan 66 UU Ketenagakerjaan yang intinya sebuah perusahaan boleh mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal outsourcing.

Tak ketinggalan pihak manajemen pun menawarkan kompensasi berupa dua kali pesangon kepada Tri Handoko dkk. Sayangnya, para pekerja menolak. Untuk menyelesaikan perselisihan itu, kedua pihak sudah menggelar perundingan bipartit dan tripartit, namun tak berbuah hasil yang memuaskan. Alhasil, pihak manajemen melayangkan gugatan PHK kepada Tri Handoko dkk ke PHI Jakarta.

Dalam gugatan itu pihak manajemen memohon sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta majelis memutus hubungan kerja antara SCTV dan Tri Handoko dkk sejak 1 Juni 2012. Serta memerintahkan manajemen untuk memberikan kompensasi kepada Tri Handoko dkk berupa dua kali pesangon yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

Menanggapi hal itu salah satu kuasa hukum pihak pekerja dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Ahmad Fauzi, mengatakan para pekerja menolak dialihkan ke perusahaan outsourcing. Menurutnya, Tri Handoko dkk adalah pekerja berstatus tetap dan pihak manajemen dinilai tak punya landasan hukum untuk mengalihkan para pekerja ke perusahaan outsourcing sekalipun memberikan kompensasi berupa dua kali pesangon.

Fauzi berpendapat,sebelum mengajukan PHK, harus ada kejelasan apa yang menjadi dasar diterbitkannya PHK. Misalnya, mengacu pasal 158 UU Ketenagakerjaan, ada kesalahan berat yang dilakukan pekerja seperti melakukan penipuan dan mengedarkan narkotika. Selain itu, ada mekanisme PHK yang harus dilewati. Sayangnya, pihak manajemen dinilaitak punya berbagai dasar tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: