RPP ini rencananya akan menggantikan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menginformasikan bahwa RPP ini disusun agar pelayanan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah. Untuk tujuan itu, RPP ini akan memperkuat pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik.
Pada prinsipnya, substansi yang diatur dalam RPP ini tidak berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya. Substansi yang diatur dalam RPP meliputi tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia, tata cara permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, tata cara permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, tata cara pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia, dan biaya pembuatan akta Jaminan Fidusia. Semua tata cara pendaftaran itu dilakukan secara elektronik dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan PNBP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.