Menyoal Batasan Manfaat Ekonomi dalam SEOJK 19/2023
Terbaru

Menyoal Batasan Manfaat Ekonomi dalam SEOJK 19/2023

Berharap SEOJK 19/2023 disesuaikan dengan akad berbasis bagi hasil sebagaimana prinsip syariah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Chairul Aslam dalam kegiatan diskusi yang dirangkai dengan penyerahan santunan secara simbolis dan buka puasa bersama, Jumat (22/3/2024). Foto: ADY
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Chairul Aslam dalam kegiatan diskusi yang dirangkai dengan penyerahan santunan secara simbolis dan buka puasa bersama, Jumat (22/3/2024). Foto: ADY

Perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) semakin pesat. Pemanfaatan teknologi juga digunakan dalam layanan pembiayaan yang diatur dalam beberapa regulasi antara lain Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Singkatnya, LPBBTI adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau syariah secara langsung menggunakan sistem elektronik daring.

Rangkaian penting dalam proses pendanaan itu salah satunya akad atau perjanjian. Dalam SEOJK 19/2023 mengatur penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitas pendanaan. Manfaat ekonomi atau bunga yang dikenakan penyelenggara itu merupakan imbal hasil, termasuk bagi hasil.

Batas maksimum itu ditetapkan mengacu jenis pendanaan misalnya pendanaan produktif yakni 0,1 persen dan 0,67 persen. Pendanaan konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari setahun yakni 0,1-0,3 persen.

Baca juga:

Ketentuan mengenai manfaat ekonomi atau bunga yang dipatok secara presentase itu ternyata menimbulkan persoalan bagi penyelenggara LPBBTI yang menggunakan prinsip syariah. Sebab hal tersebut tak selaras dengan perjanjian atau akad dalam prinsip syariah seperti akad Musyarakah dan akad Mudharabah.

Sebagai upaya merespon persoalan itu dan menjaring masukan dari anggotanya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan diskusi bertema “Kajian atas akad berbasis bagi hasil dikaitkan dengan ketentuan batas manfaat ekonomi berdasarkan SEOJK No.19 Tahun 2023,” Jumat (22/03/2024).

Tags:

Berita Terkait