Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ dalam Profesi Advokat
Berita

Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ dalam Profesi Advokat

Standard yang ada dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia dapat menjadi acuan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Diolah dari KEAI pada situs peradi.or.id

 

Dalam UU Advokat ditegaskan, jika KEAI dilanggar maka advokat bisa diberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya setelah melalui persidangan di Dewan Kehormatan organisasi advokat yang saat ini ditangani oleh Peradi. Adapun jika melanggar ketentuan pidana dalam perundang-undangan, advokat akan menjalani proses peradilan pidana seperti biasa.

 

Tags:

Berita Terkait