Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ dalam Profesi Advokat
Berita

Menyoal Istilah ‘Malapraktik’ dalam Profesi Advokat

Standard yang ada dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia dapat menjadi acuan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Jika meminjam istilah ini, sebagai sebuah profesi maka praktik advokat juga perlu mewaspdai tindakan ‘malpraktik’. Pertanyaannya, apa saja yang bisa menjadi acuan ‘malpraktik’ oleh advokat?

 

(Baca Juga: Peradi Harap Pribadi Advokat Indonesia Semakin Baik)

 

Ilman Hadi dalam rubrik Klinik Hukum mengenai “Hukum Malpraktik di Indonesia” menyimpulkan malpraktik secara umum dalam setiap profesi adalah tidak melakukan sesuatu yang seharusnya. Acuannya berdasarkan ketentuan organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi tugas profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik masing-masing profesi.

 

Dalam Pasal 6 UU Advokat diiatur alasan-alasan seorang advokat dapat dikenai tindakan:

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

 

Sedangkan ketentuan organisasi profesi yang mengatur advokat sebagaimana Pasal 6 huruf (f) dapat dilihat pada Pasal 33 UU Advokat. Pasal ini mengatur keberadaan kode etik yang ditetapkan oleh delapan organisasi advokat pada tanggal 23 Mei 2002 yang mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut UU Advokat, sampai ada ketentuan penggantinya oleh Organisasi Advokat. Belakangan, kedelapan organisasi tersebut membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menggunakan kode etik tersebut dengan nama Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

 

(Baca Juga: Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama)

 

Dengan demikian, UU Advokat dan KEAI bisa dikatakan sebagai standard yang ada untuk menilai apakah seorang advokat melakukan ‘malapraktik’ atau tidak. Ada enam pasal dalam KEAI yang mengatur standard perilaku mulai dari kepribadian advokat hingga cara menangani perkara. Klasifikasi perilaku yang diatur dapat dilihat dalam tabel berikut:

No.

Jenis Perilaku Etik

Bentuk Perbuatan

1

Kepribadian Advokat

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
  2. Tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya, kecuali bertentangan dengan hati nurani.
  3. Lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan ketimbang imbalan materi.
  4. Bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
  5. Wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
  6. Wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
  7. Tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
  8. Harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
  9. Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
  10. Jika diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

2

Hubungan Dengan Klien

  1. Dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
  2. Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
  3. Tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  4. Penentuan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
  5. Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
  6. Dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
  7. Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
  8. Wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
  9. Tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien.
  10. Apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang diurusnya, harus mundur sepenuhnya.
  11. Hak retensi terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

3

Hubungan Dengan Teman Sejawat

  1. Saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
  2. Tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis dalam membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan.
  3. Dugaan pelanggaran etik sejawat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
  4. Tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
  5. Dalam menerima klien yang mengganti Advokat, hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat sebelumnya dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat sebelumnya.
  6. Dalam hal klien memilih Advokat yang baru, maka Advokat sebelumnya wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu dengan tetap memperhatikan hak retensi.

4

Cara Bertindak Menangani Perkara

  1. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice".
  2. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
  3. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
  4. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
  5. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
  6. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
  7. Bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
  8. Mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
  9. Wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
  10. Dilarang beriklan semata-mata untuk menarik perhatian orang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
  11. Tidak dibenarkan mendirikan kantor advokat atau cabangnya di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
  12. Tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
  13. Tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
  14. Tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
  15. Dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
  16. Jika sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait