Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja
Kolom

Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja

Asas kebebasan berkontrak versus kebebasan warga negara untuk memilih pekerjaan.

Bacaan 2 Menit

 

Berikut satu contoh klausul non-competition:

“For good consideration and as an inducement for_________________ (Company) to employ _________________________ (Employee), the undersigned Employee hereby agrees not to directly or indirectly compete with the business of the Company and its successors and assigns during the period of employment and for a period of _____ years following termination of employment and notwithstanding the cause or reason for termination.

 

The term "not compete" as used herein shall mean that the Employee shall not own, manage, operate, consult or be employed in a business substantially similar to or competitive with, the present business of the Company or such other business activity in which the Company may substantially engage during the term of employment”.

 

Menarik untuk dikaji apakah klausul seperti di atas ini dapat dilaksanakan atau diterapkan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia?

 

Asas Keabsahan dan Kebebasan Berkontrak

Berdasarkan hukum Indonesia, perjanjian adalah sah bila memenuhi empat syarat (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”) yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Akan tetapi, penulis tidak bermaksud membahas dan mengurai satu persatu persyaratan di atas. Melainkan lebih kepada apakah klausul tersebut dapat dilaksanakan atau diterapkan di Indonesia.

 

Selain asas keabsahan berkontrak, terdapat juga asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adanya asas kebebasan berkontrak ini sering diartikan terlalu luas oleh beberapa kalangan bahkan sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya suatu ketentuan hukum dalam KUH Perdata untuk dapat disimpangi.

 

Sebenarnya tidak ada satu ketentuan hukum pun berdasarkan hukum Indonesia yang secara tegas melarang pencatuman non-competition clause dalam perjanjian kerja selama para pihak sepakat menundukkan diri mereka terhadap klausul tersebut. Akan tetapi masalah akan muncul manakala di kemudian hari salah satu pihak melanggar klausul tersebut. Apakah klausul ini dapat dijadikan dasar untuk menuntut prestasi?

 

Meskipun ketentuan mengenai non-competition clause tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan di negara Indonesia, namun penulis mencoba melihat ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan di Indonesia yang relevan dengan klausul tersebut. Berikut ketentuan-ketentuan hukum Indonesia yang berkaitan dengan klausul diatas:

Halaman Selanjutnya:
Tags: