Menyuap Panitera, Pengacara Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Berita

Menyuap Panitera, Pengacara Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kakak Saipul Jamil dituntut 3 tahun penjara. Pengajuan Bertha sebagai justice collaborator ditolak jaksa lantaran berperan aktif dalam tindak pidana ini.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan kasman sangaji didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan kasman sangaji didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (terdakwa I) bersama kakak Saipul, Samsul Hidayatullah (terdakwa II) dituntut pidana penjara oleh penuntut umum KPK. Tuntutan yang dilayangkan terhadap keduanya beda hanya enam bulan. Untuk Bertha dituntut 3,5 tahun penjara sedangkan Samsul dituntut tiga tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsier enam bulan kurungan.

Jaksa KPK Iskandar Dzakiyul Fikri mengatakan, tuntutan kepada keduanya dilakukan karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp300 juta. Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat membacakan tuntutan, Dzakiyul mengatakan bahwa pengajuan Bertha sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) haruslah ditolak. Alasannya karena peran terdakwa Bertha dalam perkara ini lebih dominan atau aktif menghendaki terjadinya tindak pidana suap penunjukkan majelis hakim kepada Rohadi. (Baca Juga: Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detail Suap yang Terungkap)

"Sehingga menurut penuntut umum terdakwa tidak layak menjadi justice collaborator terlebih terdakwa Iperkaranya dijadikan satu berkas dengan terdakwa II. Tapi di persidangan terdakwa mengakui perbuatan dan mengembalikan hasil tindak pidana sudah sepatutnya dijadikan sebagai hal yang meringankan," ungkap Dzakiyul.

Dalam perkara ini, selain berperan aktif, hal yang memberatkan bagi Bertha adalah perbuatannya menciderai lembaga peradilan apalagi terdakwa selaku kuasa hukum mengetahui proses hukum namun tetap melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Khusus Bertha, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana.

Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Pemberian uang dilakukan pada pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol. Sebagai balasan, Rohadi memberitahukan majelis hakim yang telah ditunjuk adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy serta Jootje Sampaleng masing-masing anggota majelis dan Dolly Siregar sebagai panitera penganti.

"Telah terjadi perpindahan uang kepada penguasaan Rohadi dari terdakwa II kepada terdakwa I kepada Rohadi dan selanjutnya tedakwa I mengetahui majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil sehingga unsur memberikan hadiah atau janji telah terpenuhi," kata jaksa KPK Budi Nugroho. (Baca Juga: Hakim Ifa Akui Bertemu Pengacara Saipul Jamil)

Atas dasar itu, lanjut jaksa Titto Jaelani, keterangan Rohadi yang menyatakan bahwa uang tersebut untuk diri sendiri perlu dikesampingkan. “Cukup perbuatan kedua terdakwa yang memberi kepada Rohadi sebagai pegawai negeri," katanya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Dalam kasus asusila yang menimpanya, Saipul Jamil awalnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya. (Baca Juga: Coreng Profesi Advokat, Perberat Tuntutan Pengacara Saipul Jamil)

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

Namun ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi. Dalam perkara ini, sebelumnya Kasman selaku ketua tim penasihat hukum Saipul telah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bula kurungan oleh jaksa KPK.

Atas tuntutan ini, Bertha dan Samsul menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. "Akan mengajukan pembelaan pribadi dan penasihat hukum dan minta waktu 10 hari," kata penasihat hukum Bertha, Nazaruddin Lubis.
Tags:

Berita Terkait