Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya

Putusan PN Sibolga pernah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengingatkan bahwa larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu antara lain adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Untuk itu, ujar dia, diperlukan baik ketegasan polisi maupun kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan.

 

Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai, lanjutnya, itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, ujar dia, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. "Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," ucapnya.

 

Djoko mengingatkan bahwa di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

 

Sementara, Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia (UI), Sutanto Soehodho menyatakan sepakat dengan pemerintah yang mengatur larangan merokok selama berkendara. Selain menyebabkan hilangnya konsentrasi pengemudi, rokok juga merugikan orang-orang di sekitar jika dilihat dari konteks kesehatan.

 

“Kalau saya lihat dari sisi pengemudi, memang harus berkonsentrasi penuh ya sepanjang dia sudah ada dibelakang kemudi-nya ya harus konsentrasi. Ini bukan saja urusan kesehatan, tapi merokok sambil berkendara jelas mengganggu dirinya sendiri dan ganggu yang lain,” kata Sutanto kepada hukumonline, Kamis (4/4).

 

Jika memang ada pihak-pihak yang merasa bahwa merokok tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara, maka Sutanto menilai perlu dilakukan suatu penelitian secara psikologis guna memperkuat dalil pemerintah. Selain itu, lanjutnya, meski larangan merokok tidak diatur secara eksplisit di dalam UU LLAJ, namun bagi Sutanto pemerintah sah-sah saja mengeluarkan regulasi sepanjang regulasi tersebut memiliki keterkaitan dengan UU yang dijadikan sebagai rujukan.

 

“Mungkin pada saat itu UU LLAJ belum terpikir, sekarang keluar Permenhub dan saya melihat kalau memang belum diatur UU barangkali bisa dibuat aturan khusus, kecuali membuat aturan yang bertentangan dengan UU itu baru tidak boleh. Tapi hal-hal yang belum diatur UU itu bisa diatur,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait