Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Hukumnya

Putusan PN Sibolga pernah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 375/ Pid.Sus/2014/PN.Llg, dimana majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan sambil mendengarkan musik dan mengobrol mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan dan barang.

 

Oleh karena itu hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

 

Contoh lainnya dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg, di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat. Terdakwa mengemudikan sepeda motornya tersebut sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.

 

(Larangan Dengar Musik Berkendara, Tafsir ‘Penuh Konsentrasi’ Jadi Polemik)

 

Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa penerapan aturan larangan merokok ketika mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu.

 

 

"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis kepada Antara, Kamis (4/4).

 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 160 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.

 

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," katanya.

Tags:

Berita Terkait