Minimnya Fasilitas Kampus Jadi Penyebab Kekerasan Seksual Marak di Perguruan Tinggi
Terbaru

Minimnya Fasilitas Kampus Jadi Penyebab Kekerasan Seksual Marak di Perguruan Tinggi

Tidak ada sarana yang dibuatkan perguruan tinggi membuat korban kekerasan seksual tidak dapat menerima haknya sebagai korban.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kunthi Tridewiyanti selaku Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam kesempatan IG Live Hukumonline, Kamis (1/2) siang. Foto: WIL
Kunthi Tridewiyanti selaku Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam kesempatan IG Live Hukumonline, Kamis (1/2) siang. Foto: WIL

Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah serius yang kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, menunjukkan sebanyak 77% dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. 

Lebih lanjut, survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dikutip dari laman Kemendikbud ristek, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Baca Juga:

“Ada beberapa penyebab yang bisa kita lihat bahwa adanya budaya patriarki yang sangat mengakar sehingga kita bisa melihat ada pelabelan terhadap perempuan sebagai orang yang nomor dua, lemah, dan bisa dilakukan kekerasan. Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi ini dipengaruhi oleh adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa atau tenaga pendidik dengan mahasiswa,’’ ucap Kunthi Tridewiyanti selaku Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam kesempatan IG Live Hukumonline, Kamis (1/2) siang. 

Masalah kekerasan seksual yang semakin sering terjadi di kampus menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat dan institusi terkait.

Meskipun   kasus   ini   sering   hanya   mendapatkan   perhatian   yang   singkat, tapi dampak yang ditimbulkan pada korban bisa sangat serius, seperti membatalkan perkuliahan, mengubah rencana akademik, atau bahkan harus berhenti kuliah.

Tags:

Berita Terkait