MK Hapus ‘Panggil Paksa’ dan Pangkas Wewenang MKD
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU MD3

MK Hapus ‘Panggil Paksa’ dan Pangkas Wewenang MKD

Hukumonline.com / Mahkamah Konstitusi
Bacaan 2 Menit
MK Hapus ‘Panggil Paksa’ dan Pangkas Wewenang MKD
Hukumonline

Dalam putusannya, MK menghapus kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara melalui bantuan kepolisian; menghapus kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melakukan langkah hukum terhadap masyarakat yang merendahkan kehormatan DPR; dan dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak diperlukan persetujuan MKD, tetapi tetap dengan persetujuan Presiden.

Artikel lengkap klik disini.

Tags: