MK Hapus Peran Pengadilan Urus Akta Kelahiran
Utama

MK Hapus Peran Pengadilan Urus Akta Kelahiran

Karena akan membebani masyarakat dari sisi waktu dan biaya.

ASH
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan tiga anggota DPRD Jawa Timur yaitu Sholeh Hayat, Subroto Kalim, dan Bambang Juwono. Mereka bertindak sebagai kuasa dari seorang tukang parkir bernama Mutholib yang berdomisili di Jawa Timur.

Pemohon menilai Pasal 32 ayat (2) UU Adminduk yang mensyaratkan adanya penetapan pengadilan negeri jika terlambat mengurus akta kelahiran satu tahun lebih merupakan norma yang diskiriminatif.

Soalnya, syarat itu dinilai telah menimbulkan ekses dan implikasi memberatkan dan menyulitkan masyarakat mengurus akta kelahiran anaknya. Terutama, yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) dan pengadilan negeri. Selain itu, pungutan biaya pengurusan akta kelahiran sangat memberatkan hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

Tags:

Berita Terkait