MK Sahkan Alat Bukti dengan Catatan
Sengketa Pilpres 2014

MK Sahkan Alat Bukti dengan Catatan

Sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 dijadwalkan pada Kamis 21 Agustus 2014.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang PHPU di Gedung MK. Foto: RES
Suasana sidang PHPU di Gedung MK. Foto: RES
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di ruang sidang pleno dengan agenda pembuktian. Dalam sidang terakhir ini, MK mengesahkan sejumlah alat bukti Pemohon (Prabowo-Hatta), Termohon (KPU), dan Pihak Terkait (Jokowi-JK) sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Secara umum, pengesahan alat-alat bukti itu disertai dengan catatan karena dianggap belum lengkap. Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan tiga catatan kepada para pihak, yakni ada tiga daftar alat bukti, penomoran ganda, dan bukti tertulis tidak dilengkapi bukti fisik.

“Mahkamah menemukan penomoran bukti yang ganda, padahal bukti fisiknya sama. Pemohon juga menyerahkan alat bukti tertulis, namun tidak ada bukti fisiknya,” kata Hamdan di sidang pleno MK, Senin (18/8).

Pemohon menandai ribuan lembar alat buktinya dengan kode bukti P-1 sampai P-100. Pihak Termohon juga menandai bukti ribuan lembar dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9. Sementara dari Pihak Terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT-1 hingga PT-12.

Mahkamah mempertanyakan daftar tiga alat bukti Pemohon yang akan dipakai dalam pembuktian perkara ini. “Kami mendapatkan tiga daftar bukti Pemohon: lampiran permohonan awal, daftar bukti yang kedua, dan daftar bukti yang ketiga (dalam bentuk softcopy). Tentukan salah satu dari tiga daftar tersebut yang hendak dipakai untuk diverifikasi Mahkamah,” kata Hamdan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemohon bersedia mengoreksi catatan yang telah disampaikan majelis. “Kami akan melihat dulu, daftar alat bukti mana yang sesuai dengan dalil kami. Penomoran ganda juga kami akan dikoreksi dan lengkapi bukti fisik yang belum ada sampai besok,” tutur kuasa hukum Pemohon, Maqdir Ismail.

Hamdan juga menyampaikan catatan yang sama kepada pihak Termohon. “Bukti tulisan dari TPS seluruh Indonesia banyak sekali. Daftar buktinya ada, tetapi bukti fisiknya tidak ada. Demikian pula dengan bukti DPKTb dari seluruh Indonesia. Kami serahkan sepenuhnya termohon untuk melengkapi,” pinta Hamdan.

Kuasa hukum Termohon Ali Nurdin siap melengkapi alat bukti yang kurang. Ali Nurdin menyampaikan KPU sudah menyerahkan 21 truk fuso yang berisi alat bukti dari 478.000 TPS di seluruh Indonesia. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti terkait dalil Pemohon yang mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Misalnya, bukti terkait DPKTb di 48.000-an TPS dan perintah Mahkamah buka kotak suara di 478.000 TPS di seluruh Indonesia,” beber Ali Nurdin.

Alat bukti Pihak Terkait, salah satunya, bukti nomor PT-11, masih harus dilengkapi dengan bukti fisik. Selebihnya dinyatakan lengkap. “Yang Mulia, kami sudah serahkan alat bukti tersebut, tetapi pihak kepaniteraan lupa tempat penyimpanannya. Pagi ini baru ditemukan,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Sirra Prayuna, mengklarifikasi sambil menunjukkan alat bukti dari kepaniteraan itu.

Hamdan mengingatkan para pihak yang berperkara memperbaiki dan melengkapi semua alat bukti sampai dengan besok, Selasa (19/8) bersamaan dengan penyerahan kesimpulan. Dalam kesempatan ini, Hamdan juga menyampaikan Mahkamah menjadwalkan pembacaan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 ini pada Kamis, 21 Agustus 2014.

“Pengucapan vonis dilakukan dalam sidang pada hari Kamis, 21 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB. Ini sekaligus undangan sidang pembacaan putusan. Jadi tidak perlu lagi dipanggil resmi oleh MK.”
Tags:

Berita Terkait