MKD Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan
Terbaru

MKD Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

Tanpa pengaduan secara resmi, MKD dapat memproses dugaan pelanggaran etik sepanjang menjadi perhatian publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan nampaknya bakal bergulir di meja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Meski belum terdapat pihak yang secara resmi melaporkan, MKD dapat bergerak memproses secara etik terhadap Arteria Dahlan agar marwah kedewanan rakyat dapat terjaga dengan baik.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arteria yang terkesan membela pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung cukup banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan masyarakat ini banyak diterima Habiburokhman melalui pesan singkatnya di telepon genggamnya. Tapi sayangnya MKD belum menerima laporan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada banyak keluhan masyarakat yang saya terima melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran etik ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (19/8/2021). (Baca Juga: Diduga Melanggar Kode Etik, MKD Diminta Proses Arteria Dahlan)

Politisi Partai Gerindra itu memastikan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnnya bakal memproses setiap aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Meski MKD prinsipnya menunggu aduan resmi dari masyarakat, tapi kasus ini dapat diproses terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan tanpa adanya aduan. Dengan alasan pelanggaran etik tersebut mendapat sorotan masyarakat luas.

Aturan itu diatur dalam Peraturan DPR No.2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Sayangnya, sejak disahkan aturan internal tersebut oleh DPR, MKD belum menggunakan instrumen aturan tersebut. Rumusan norma perihal tindak lanjut proses dugaan pelanggaran etik tanpa pengaduan diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d menyebutkan, “Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang untuk…d. melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota baik berdasarkan Pengaduan maupun tanpa Pengaduan”.

Anggota MKD Junimart Girsang mengatakan MKD tak kehilangan fungsi meski belum memproses dugaan pelanggaran etik Arteria. Meski Arteria merupakan koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak berarti dugaan pelanggaran etik ini didiamkan. Dia menegaskan MKD bakal tegak lurus pada aturan yang berlaku. “Jangan dianggap disfungsi begitulah, PDI Perjuangan adalah partai yang komit berpihak kepada rakyat, kepada korban. Begitu juga MKD, kita tegak lurus kepada aturan dan fungsi yang telah diamanahkan,” ujarnya.

Dia pun memastikan MKD ataupun Fraksi PDI-Perjuangan bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik Arteria Dahlan yang dianggap berlagak seorang lawyer dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap nakes di sebuah Puskesmas di Bandar Lampung, Sumatera Selatan. Junirmart merujuk Pasal 6 ayat (5) Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait