Moratorium Pangkas Anggaran Belanja Pegawai Negeri
Berita

Moratorium Pangkas Anggaran Belanja Pegawai Negeri

Penghematan diteruskan dengan upaya perbaikan kualitas pegawai negeri.

MVT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo pahami kritik atas besarnya anggaran untuk belanja pegawai dalam APBN. Foto: SGP
Menkeu Agus Martowardojo pahami kritik atas besarnya anggaran untuk belanja pegawai dalam APBN. Foto: SGP

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memahami kritik atas besarnya anggaran untuk belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dia menilai sulit mengubahnya karena belanja pegawai merupakan biaya yang bersifat tetap. Sehingga fokus perbaikan kualitas pegawai jadi pilihan untuk terus dilakukan.

 

“Belanja pegawai biaya yang sudah terikat. Jadi harus fokus pada upaya memperoleh kualitas pegawai seperti diharapkan,” katanya.

 

Upaya rightsizing (perampingan) jumlah pegawai di institusi pemerintahan juga diharapkan bisa mendorong efisiensi belanja pegawai. “Kalau kita sudah bisa mendapatkan besaran yang tepat, ditambah kualitas, tentu akan meningkatkan produktivitas pegawai sehingga efisien,” lanjutnya.

 

Lanjut Agus, moratorium penerimaan pegawai negeri juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi anggara belanja pegawai. Dengan moratorium, pemerintah memiliki waktu untuk menghitung kebutuhan menyeluruh dan kualitas pegawai negeri saat ini. “Ini juga untuk merespon upaya pengendalian biaya pegawai. Jadi kita terus akan mengamati dan mengendalikan biaya pegawai,” katanya.

 

Sebagaimana ramai diberitakan, mulai 1 September 2011 penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dihentikan hingga 31 Desember 2012. Pemerintah menegaskan, langkah moratorium tersebut merupakan salah satu cara mewujudkan program reformasi birokrasi. Namun, pendaftaran CPNS untuk menjadi tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik tetap dibuka.

 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan moratorium CPNS akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi. 

 

Gamawan mengatakan, tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.

Tags: