Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat Bappebti
Berita

Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat Bappebti

Bappebti dituding tidak menindaklanjuti laporan para nasabah

HRS
Bacaan 2 Menit
Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat Bappebti
Hukumonline

Sebanyak 22 orang nasabah PT Danagraha Futures (DGF) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nasabah juga menarik Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan, dan Direktur Utama PT DGF Hardi Santosa,sebagai para tergugat.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011, Bappebti adalah badan yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan perdagangan berjangka, termasuk menerbitkan izin-izin usaha bursa berjangka.

Agus Iskandar Syah dkk, nasabah dimaksud,melayangkan gugatankarena merasa ditipu oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, valuta asing, dan perdagangan berjangka ini. Kala itu, DGF menawarkan dan meminta nasabah menginvestasikan dana di DGFdengan iming-iming keuntungan.

Dana nasabah ditransaksikan melalui signal trading sehingga bisa mendapatkan untung 2-3% per bulan. Kelebihan sistem signal trading  adalah dapat mendeteksi kerugian hingga maksimal 6% dan uang dapat ditarik kapanpun. Sejumlah nasabah tertarik menjadi nasabah DGF.

“Kami sepakat menggugat karena selama ini kami telah dibohongi DGF. Mereka menawarkan bahwa bisnis ini sangat menguntungkan bisa 2-3% per bulan. Bisa meminimalisasi masalah sampai 6%,” tutur kuasa hukum 22 nasabah,Roni Pandiangan,kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4).

Masalah bagi nasabah muncul pada 4 November 2011. Kala itu, DGF mengirim surat elektronik kepada nasabah yang mengatakan sejak 2 November 2011 dana nasabah akan disuspen(suspended). Pasalnya, salah satu broker DGF, MF Global,kolaps. Namun, para nasabah tidak diberikan bukti-bukti dan informasi yang cukup mengenai kebangkrutan MF Global.

Agus Iskandar Syah dkk meminta DGF untuk mengembalikan dana mereka. Namun, DGF menolak mengembalikan dana tersebut sejumlah  AS$1,247. Alhasil, para nasabah melacak latar belakang perusahaan DGF ini ke PT Bursa Berjangka Jakarta dan Bappebti. Ternyata, perusahaan yang berlokasi di bilangan Jalan Jenderal Sudirman tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti untuk melakukan transaksi di luar negeri. Selain tidak memiliki izin, DGF juga tidak menyimpan dana nasabah ke rekening terpisah, segregated account.

Tags:

Berita Terkait