Tindak Investasi Ilegal, OJK Wacanakan RUU Investasi
Berita

Tindak Investasi Ilegal, OJK Wacanakan RUU Investasi

Selain dijerat pidana penjara dan denda, perusahaan investasi ilegal harus mengembalikan uang nasabah yang dirugikan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SGP
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SGP

Persoalan dugaan terjadinya investasi ilegal, khususnya dalam bentuk emas memunculkan pemikiran adanya RUU Investasi. Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sondang M Samosir, mengatakan wacana RUU Investasi muncul supaya investasi ilegal tidak merajalela.

Menurutnya, dalam RUU tersebut harus terdapat efek jera seperti pencantuman sanksi pidana dan denda maupun sanksi pengembalian uang nasabah yang dirugikan perusahaan investasi bodong. "Kalau itu ada bagus banget. Itu masih wacana," ujar Sondang di Banten, Rabu (20/3).

Namun, lanjut Sondang, wacana ini masih dalam batas pembicaraan internal OJK. Hingga kini belum ada koordinasi dengan lembaga lain dan pemerintah terkait wacana RUU Investasi. Menurutnya, diperlukan RUU agar terdapat payung hukum bagi perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Apalagi, ini kan udah marak. Jangan didiamkan. Meski investasi ilegal (emas) bkn kewenangan OJK, tp dalam kontek perlindungan perlu," tutur Sondang.

Di tempat yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK, Sardjito, menyambut baik wacana yang didengungkan koleganya tersebut. Menurutnya, RUU Investasi bisa menjadi sebuah yurisdiksi bagi konsumen yang ingin terlindungi dari maraknya perusahaan yang berinvestasi bodong.

Selama ini, lanjut Sardjito, masalah yang terjadi antara perusahaan investasi ilegal dengan konsumen berkutat di pengembalian uang nasabah. Namun, jika dilihat dari pola hukum di Indonesia apalagi pidana, pengembalian dana nasabah tersebut tak masuk dalam tuntutan jaksa maupun keputusan hakim.

"Biasanya hanya menyangkut pidana penjara dan denda saja," ujar Sardjito.

Untuk melindungi kepentingan konsumen tersebut, dalam RUU Investasi selain terdapat ancaman sanksi berupa penjara dan denda, perlu juga klausul pengembalian uang nasabah yang menjadi sengketa antara perusahaan investasi bodong dengan konsumen. Atas dasar itu, OJK masih terus melakukan sosialisasi terlebih kepada aparat penegak hukum.

"Banyak hakim ikut sosialisasi kita, tujuannya agar bisa diganti dalam kejahatan ekonomi. Bagaimana penegak hukum kembalikan uang nasabah, gambarannya bahwa pentingnya regulasi yang bagus," tutur Sardjito yang merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi ini.

Tags:

Berita Terkait