Naturalisasi Kim Jeffrey Kurniawan Akan Terganjal Undang-Undang?
Utama

Naturalisasi Kim Jeffrey Kurniawan Akan Terganjal Undang-Undang?

UU Kewarnegaraan memberikan prosedur khusus naturalisasi bagi orang asing yang dinilai bisa berjasa bagi negara Indonesia.

Ali/Fat/Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Kim Jeffrey Kurniawan terancam tidak bisa mengikuti<br>jejak Christian Gonzales. Foto: Sgp
Kim Jeffrey Kurniawan terancam tidak bisa mengikuti<br>jejak Christian Gonzales. Foto: Sgp

Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih kuat setelah diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.

 

Irfan lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia masih memegang paspor hijau Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki kewarganegaraan Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi. Gonzales akhirnya menjadi WNI setelah melewati proses itu selama 6 tahun.

 

Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 

Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap di Indonesia sejak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy mengatakan PSSI akan menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing yang lain.

 

Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas, PSSI telah mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering (Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.

 

“Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi syarat karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan beristri wanita Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.

 

Berjasa Bagi Negara

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan proses naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengakui adanya fasilitas berbeda bila WNA tersebut dianggap telah atau akan berjasa bagi Indonesia.

Tags: