Negara Penempatan TKI Didesak Maksimalkan Perlindungan
Berita

Negara Penempatan TKI Didesak Maksimalkan Perlindungan

Perlu desakan bersama dari negara-negara pengirim pekerja migran.

ADY
Bacaan 2 Menit
Negara Penempatan TKI Didesak Maksimalkan Perlindungan
Hukumonline
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengajak negara pengirim pekerja migran (sending countries) khususnya yang tergabung dalam Colombo Process untuk mendesak negara penempatan (receiving countries) memaksimalkan melindungi hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

Menurut Menakertrans, Muhaimin Iskandar, kerjasama dan komitmen dari negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mencegah perdagangan manusia, pekerja migran tak berdokumen lengkap, eksploitasi dan perlakuan tidak layak. Muhaimin menegaskan hal tersebut saat menerima kunjungan Menteri Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Kesejahteraan Srilanka, Hon Dilan Perera di Jakarta pekan lalu.

Saat ini, Colombo Process dipimpin oleh Srilanka.  Forum internasional itu berfungsi sebagai ajang konsultasi para Menteri dari negara pengirim pekerja migran di Asia dan bersifat tidak mengikat. Ada 11 negara pengirim yang tergabung dalam forum tersebut (Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Srilanka, Thailand dan Vietnam).

Kunjungan Dilan Perera itu bertujuan menggalang dukungan terhadap perhelatan Senior Official Meeting (SOM) of The Colombo Process ke-5 yang akan berlangsung di Srilanka pada 17-18 Maret 2014. Bagi Muhaimin pertemuan itu merupakan momentum yang baik bagi negara pengirim untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan dinamika global terkini.

Muhaimin mengingatkan negara pengirim dan penerima punya hak dan kewajiban yang sama karena saling membutuhkan. Untuk itu kerjasama yang saling menguntungkan antar kedua kelompok negara harus terus dilakukan. “Untuk pertemuan Colombo Process, kita mengusulkan peningkatakan kerjasama antara negara pengirim dan penerima pekerja migran agar benar-benar melakukan action bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migran,” katanya.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia konsisten mendukung agar kerjasama Colombo Process dapat dilaksanakan secara regular. Untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di seluruh negara penempatan. Kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara negara pengirim dan penerima dibutuhkan untuk mengembangkan kerjasama dalam meningkatkan kualitas standar pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja. Pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja serta regulasi di negara setempat.

“Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara-negara penerima.dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerja yang relevan, termasuk negara pengamat,” tutur Muhaimin.

Kemenakertrans mencatat setiap tahun terdapat lebih dari 2,5 juta pekerja di Asia bekerja di negara lain. Sebagian besar menuju Timur Tengah dan bekerja di berbagai jenis pekerjaan seperti jasa, perdagangan dan konstruksi.

Selain itu dalam pertemuan Colombo Process ke-4 yang berlangsung 19-21 April 2011 di Dhaka, Banglades dihasilkan Dhaka Declaration dan Operating Modalities. Ada enam kesepakatan yang dituangkan dalam Dhaka Declaration. Pertama, promosi dan perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarganya. Kedua, promosi pekerjaan layak bagi pekerja migran termasuk yang keterampilan dan upahnya rendah. Ketiga, Penanganan khusus terhadap pekerja migran dari kelompok rentan seperti pekerja sektor domestik dan perempuan.

Keempat, mendirikan mekanisme pelayanan pekerja migran dengan sistem satu atap yang menyediakan informasi, pelatihan dan pelayanan sebelum dan sesudah berangkat. Kelima, Capacity Building, Coherency and Coordination yang melibatkan pemerintah, LSM, dan swasta. Dalam hal berbagi informasi mengenai peraturan perundang-undangan, prosedur, peluang kerja, sosial ekonomi dan sosial. Keenam, pertukaran best practices penanganan pekerja migran di antara negara anggota Colombo Process dan mendorong peningkatan dialog. Serta kerjasama dengan negara-negara asal, tujuan dan transit terkait penanganan isu pekerja migran.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menekankan hal terpenting yang harus dilakukan negara penerima adalah meratifikasi konvensi PBB tentang Perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Dengan meratifikasi konvensi itu maka semua negara punya standar yang sama dalam mengurusi pekerja migran.

Jika menerapkan standar yang sama, Jumhur menilai perlindungan yang akan diberikan terhadap pekerja migran di berbagai negara tidak ada perbedaan. “Kalau itu didorong kesepakatan ratifikasi konvensi itu bakalan dahsyat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait