OC Kaligis Tuding Shimizu Corporation Tipu Klien
Aktual

OC Kaligis Tuding Shimizu Corporation Tipu Klien

ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Tuding Shimizu Corporation Tipu Klien
Hukumonline
Pengacara OC Kaligis menuding PT Shimizu Corporation Jepang diduga menipu klien PT Daxtam Contractor lebih dari 16 juta dolar Amerika Serikat.

"Perbuatan petinggi perusahaan dari Jepang itu telah menipu klien saya, dan merupakan perbuatan melawan hukum," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis.

Kaligis menambahkan, kliennya menderita kerugian lebih dari 16 juta dolar Amerika Serikat karena Shimizu tidak pernah menjelaskan dan selalu menutupi status hak kepemilikan lantai empat dan lima Gedung Mid Plaza II, Jakarta, yang digunakan sebagai kantor bersama.

Dia mengatakan awalnya Shimizu Contruction Jepang yang bergerak di bidang kontruksi datang ke Indonesia mencari rekan kerja yang sudah berpengalaman dan memudahkan mendapatkan akses.

Maka Shimizu bertemu dengan rekan bisnis PT Gotri Mega Tiara GMT) untuk memulai karya dan meletakkan pondasi pembangunan nasional yang mampu menyumbangkan Gross National Product (GNP).

Menurut dia, awal 1973 pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada perusahaan konstruksi Jepang untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal.

Akhirnya tahun 1974 Shimizu sepakat bekerja sama dengan mendirikan PT Dextam Contractor dimana komposisi saham 51 persen untuk Dextam dan 49 persen untuk Shimizu.

Melalui jalur tersebut, Shimizu berkembang pesat, tapi secara diam-diam memisahkan diri dan bekerjasama dengan perusahaan lain tanpa ada pemberitahuan kepada rekan kerja PT Dextam.

Sebagai rekan kerja, maka Shimizu hanya diperalat dan dijadikan tameng untuk mendapatkan proyek besar, atas masalah itu, petinggi PT Dextam melakukan gugatan di pengadilan.

Demikian pula Kaligis telah membuat laporan polisi terhadap Shimizu dan dilakukan gelar perkara di Divisi Renakta Polda Metro Jaya, namun pihak internal telah melakukan kajian maka akhirnya diputuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bahkan Kaligis juga telah mengajukan gugatan dengan nomor 213/Pdt.G/Pn.Jkt.Pst dan No. 214/Pdt.G/Pn.Jkt.Pst serta No. 215/Pdt.G/Pn.Jkt.Pst terhadap Shimizu, Bank Of Tokyo, Mid Plaza II dan Gubernur DKI Jakarta selaku turut tergugat, Kaligis mengatakan tindakan Shimizu yang telah menelantarkan PT Dextam dan meninggalkan tanggungjawab sebagai pemilik saham 49 persen adalah perbuatan melawan hukum.

"Padahal Shimizu seharusnya turut menandatangani dokumen izin penjualan aset PT Dextam guna menutupi kerugian perusahaan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Shimizu Contruction Ahmad Irfan Arifin dihubungi di kantornya di Jakarta mengatakan pihaknya untuk sementara belum dapat memberikan keterangan kepada pers.

"Maaf kami mau meeting, jadi tidak bersedia memberikan penjelasan soal tudingan tersebut," kata Ahmad Irfan didampingi rekannya Tagor Rikardo dari kantor pengacara Lubis Santoso Maulana dan Patner.
Tags: