OC Kaligis Usulkan Badan Advokat Nasional
RUU Advokat:

OC Kaligis Usulkan Badan Advokat Nasional

Menjadi badan tertinggi yang membuat regulasi dan menjalankan fungsi pengawasan.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit

Teuku Nasrullah lebih menyoroti Dewan Kehormatan (DK) advokat. DK seharusnya diisi orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas. Penasihat hukum Angelina Sondakh ini setuju DK diisi tokoh dari berbagai latar belakang profesi. Misalnya, mantan wartawan senior, advokat senior, hakim senior dan lainnya.

Khusus Majelis Kehormatan Advokat, kata Nasrullah, diisi oleh advokat senior yang memiliki jejak rekam baik dan tak pernah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. “Majelis kehormatan itu hakimnya, dewan kehormatan itu badannya,” ujarnya.

Pendidikan Khusus Profesi
Menurut Kaligis, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dapat diselenggarakan oleh masing-masing advokat. Iuran PKPA menjadi milik organisasi advokat bersangkutan. Federasi advokat bisa melahirkan persaingan yang sehat. Dengan begitu, setiap organisasi advokat mengedepankan kualitas.

Pasal 10 ayat (2) RUU Advokat menyebutkan, “Ujian advokat sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) huruf e diselenggarakan  oleh induk organisasi advokat bekerjasama dengan organisasi advokat”. Merujuk pasal tersebut, Kaligis melanjutkan, pendidikan dan penyelenggaraan ujian advokat digelar oleh masing-masing organisasi advokat. Tujuannya, ”agar setiap organisasi advokat diberikan kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan ujian profesi advokat”.

Advokat senior, Yan Apul Girsang, menambahkan pendidikan advokat memang seharusnya digelar oleh masing-masing organisasi advokat. Ia berharap dengan diserahkan ke masing-masing organisasi, pengelolaan keuangan ujian advokat tak lagi menjadi rebutan pihak-pihak tertentu. Dengan catatan, adanya standar pendidikan dan ujian yang sama antara organisasi advokat satu dengan lainnya. “Yang baik itu akan jalan terus, dan yang tidak baik akan runtuh dengan sendirinya,” katanya.

Teuku Nasrullah sependapat dengan Kaligis dan Yan Apul. Menurutnya sekalipun pendidikan advokat diserahkan ke masing-masing organisasi, tetap harus ada kerjasama dengan lembaga pendidikan. Persoalannya, kata Nasrullah, siapa yang akan memberikan akreditasi.

“Kalau organisasi advokat sendiri yang melakukan, akan bilang penilaian kita baik. Lalu siapa yang melakukan penilaian? Masa organisasi profesional menyelenggarakan pendidikan yang tidak profesional,” pungkas pakar hukum acara pidana itu.

Tags:

Berita Terkait