OJK: 13 Perusahaan Pembiayaan Ini Kategori ‘Bermasalah’
Berita

OJK: 13 Perusahaan Pembiayaan Ini Kategori ‘Bermasalah’

Namun, OJK menolak terjadi krisis di industri ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Bekukan PT SNP

Ichsanuddin menjelaskan hasil pemeriksaan OJK ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan terbaru terhadap perusahaan pembiayaan. Teranyar, OJK baru saja membekukan kegiatan usaha PT SNP pada Jumat (19/5/2018). Sanksi tersebut diberikan akibat SNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan “Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK”.

 

Sanksi terhadap SNP dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

 

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, tetapi SNP tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

 

Menanggapi permasalahan SNP tersebut, Ichsanuddin menyangkal pihaknya dianggap lalai dalam mengawasi kinerja perusahaan pembiayaan. Menurutnya, dalam penerbitan MTN tersebut, perusahaan pembiayaan dapat melakukannya secara langsung tanpa harus melaporkan kepada OJK. Sehingga, Ichsanuddin menganggap persoalan tersebut adalah hubungan langsung antara perusahaan pembiayaan dengan kreditor.

 

“Kecolongan apanya, penerbitan MTN tidak perlu ada izin dari OJK, sehingga itu (MTN) adalah kesepakatan pihak perusahaan dengan pembeli. Selain itu, dalam penerbitan MTN juga ada proses auditing dari Kantor Akuntan Publik (KAP) juga lembaga rating,” kata Ichsanuddin.

 

Dia menambahkan OJK sebelumnya telah memberi peringatan pertama terhadap SNP untuk melarang menerbitkan MTN. Namun, menurut Ichsanuddin, SNP tetap menerbitkan surat utang jangka menengah tersebut, sehingga hal ini menjadi alasan bagi OJK segera membekukan kegiatan usahanya.

Tags:

Berita Terkait