OJK Akan Terbitkan Surat Edaran Buy Back Saham Perusahaan Publik
Berita

OJK Akan Terbitkan Surat Edaran Buy Back Saham Perusahaan Publik

Tujuannya untuk mengurangi fluktuasi pasar yang berlebih.

CR19
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membolehkan emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya atau buy back saham. Rencana ini dituangkan OJK dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (20/8) malam.

SE tersebut, kata Deputi Direktur Komunikasi OJK M Jufrin, rencananya akan diterbitkan menjelang akhir minggu ketiga pada bulan Agustus 2015 ini. Menurutnya, penerbitan SE ini menyusul dikeluarkannya paket  kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 yang lalu.

Dikeluarkannya paket kebijakan stimulus ini sejalan dengan respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global. Penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal Indonesia. Selain itu, juga untuk mengurangi fluktuasi pasar yang berlebih.

“Stimulus lain yang akan segera diberlakukan dalam waktu sangat dekat guna mengurangi fluktuasi pasar yang berlebihan. Kemungkinan besar kebijakan stimulus pasar modal terbaru tersebut akan diterbitkan menjelang akhir minggu ketiga Agustus 2015 ini. ” kata Jufrin.

Ia menyebutkan, setidaknya ada sejumlah upaya yang telah dilakukan OJK sebelumnya pasca penerbitan paket stimulus di sektor pasar modal. Antara lain, pada 3 Agustus 2015 lalu, sekitar 200 emiten dan perusahaan publik melakukan pertemuan dengan OJK. Pada pertemuan itu, OJK menekankan agar emiten dan perusahaan publik bisa saling menjaga kepercayaan pasar khususnya kepada pelaku pasar di industri pasar modal tanah air dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles).

“Tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini,” imbuhnya.

Selain itu, OJK juga melakukan pertemuan dengan 15 asosiasi profesi terkait dengan bidanggovernance. Jufrin menyebutkan bahwa pada 11 Agustus 2015, sejumlah asosiasi profesi yang hadir antara lain Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI). 

“Tujuannya agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional,” paparnya.

OJK juga mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak perusahaan BUMN agar mempercepat proses go public. Sebab, percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaannya ini sejalan dengan program pendalaman pasar modal yang dilakukan oleh OJK.

Selain itu, dalam pertemuan pada tanggal 18 Agustus 2015, OJK juga meminta kepada manajemen BUMN dan anak usaha BUMN untuk meningkatkan minatnya serta kesiapannya dalam industri di pasar modal tanah air. “Meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait